Konsultasi Publik, Anggota DPRD Sulsel Henny Latief Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Konsultasi Publik, Anggota DPRD Sulsel Henny Latief Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 28 November 2020, November 28, 2020 WIB Last Updated 2020-11-29T07:42:40Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,  Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra Dra. Hj.Henny Latif menggelar Konsultasi Publik terkait dengan rancangan peraturan daerah provinsi Sulsel tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat (Linmas)  yang dilangsungkan di Ruang Gedung Triple 8 Riverside Resort,  Minggu (29/11/2020). 

    Dalam kegiatan tersebut legislator berhijab dari partai besutan Prabowo Subianto ini menghadirkan narasumber dari akademisi dengan latar belakang tentara nasional Indonesia dari Universitas Pertahanan Jakarta Kolonel Drs. Andi Arman, S.Sos, M.Si serta Kasatpol PP pemerintah kabupaten soppeng mewakili kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan. 

    Selain kedua Narasumber juga hadir dari praktisi hukum Abdul Rasyid, SH, Asiniati Muin dan Asrianto selaku tim Perumus.

    Dalam kesempatan itu Hj. Henny Latief menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan ini adalah sebagai input atau sharing pendapat sebelum ditetapkan sebagai perda, sehingga dirinya berharap ada masukan dari para peserta, ujar Henny legislator Gerindra yang sudah memasuki periode keduanya sebagai anggota DPRD Sulsel. 

    Dikatakannya,  Ini adalah acara pertama saya terkait dengan ranperda provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di kabupaten soppeng, ungkapnya. 

    Henny juga mengucapkan banyak Terima kasih kepada yang sempat hadir baik narasumber, tim perumus, NGO LSM, Jurnalis dan beberapa kepala Desa (Desa Jampu, Leworeng, Kampiri, Barang, Marioriaja dan Desa Kebo) serta tokoh masyarakat dan pemuda, tuturnya. 

    Sementara itu Narasumber Kolonel Andi Arman di kesempatannya mengatakan bahwa Kegiatan ini penting dilakukan sebelum penetapan Perda sebab tentu masyarakat berkepentingan karena menjadi dampak dari regulasi ini. Ujarnya. 

    Disela penyampaian materi Kolonel Andi Arman menuturkan bahwa dari fenomena yang ada di lapangan ketika terjadi penertiban peraturan perda, masyarakat jangan salah paham karena ketika keterlibatan TNI dan Polri dan hadir itu bukan TNI atau Polri yang menjadi komando di lapangan akan tetapi Kasatpol PP, paparnya. 

    "TNI dan Polri hanya diminta untuk membantu sesuai dengan aturan yang ada, terangnya. 




    Ditempat yang sama Drs.Andi Surahman, M.Si Kasat Pol PP pemerintah Daerah kabupaten soppeng mengungkapkan bahwa dirinya saat merumuskan ranperda ini juga hadir untuk memberi masukan sehingga ada beberapa pasal yang menjadi masukan untuk dimuat dalam ranperda ini, ungkapnya. 

    Dijelaskan, Dalam konsultasi publik tentang Ranperda ini semestinya Kasat Pol PP provinsi Sulawesi Selatan yang hadir namun karena dia adalah senior saya di APDN (IPDN red) dan memerintahkan untuk mewakili sehingga saya hadir disini sebagai pemateri, terangnya. 

    Andi Surahman menjelaskan bahwa Perda itu diterapkan karena adanya perjanjian yang tertulis, katanya. 

    Dikatakannya, Suatu peraturan dibuat untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat, coba bayangkan jika tak ada aturan bagaimana kondisi dalam masyarakat. Tandasnya. 

    Dipaparkan Andi Surahman bahwa ada tempat Area publik yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga dalam penerapan Perda biasanya ada surat kerja sama ketika penerapan Perda itu dilakukan di daerah. 

    Untuk diketahui dalam ranperda tersebut telah diatur beberapa pasal terkait dengan penggunaan fasilitas umum, baik trotoar,  jalan, bantaran sungai dan lain sebagainya. 

    Terakhir dari praktisi hukum dan tim perumus memberikan masukan terkait dengan ranperda yang berada pada konsideran agar kiranya diperhatikan aturan-aturan yang terkait,  baik tentang informasi publik, sanksi hukum dan atau sanksi sosial. (Red). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini