Polda Metro Jaya Sita 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal

Polda Metro Jaya Sita 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diduga hasil impor ilegal berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Barang bukti tersebut terdiri dari 1.536 karung kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri dan siap diedarkan di pasar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui wilayah Dumai, Riau. Dari wilayah tersebut, kacang tanah kemudian dibawa menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor, Rabu (16/9/2026).

Dugaan pelanggaran terungkap setelah pihak terkait tidak mampu memperlihatkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam kegiatan impor.

Dokumen yang dimaksud antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Selain puluhan ton kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran serta dokumen penyimpanan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh asal-usul kacang tanah tersebut. Polisi juga menelusuri jalur distribusi mulai dari proses masuk ke Indonesia hingga rencana pemasaran.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan aktivitas impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal dapat melaporkannya melalui layanan Polri 110.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates