Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur dinilai tidak akan berakhir jika penanganannya hanya berkutat pada surat edaran dan rapat koordinasi.
Ketua Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, menilai sudah saatnya pengawasan di tingkat SPBU diarahkan pada langkah yang lebih konkret, terutama dengan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sorotan LHI terutama tertuju pada dugaan praktik pelangsiran, pengisian BBM subsidi secara berulang, penggunaan barcode ganda, hingga penggunaan barcode yang diduga tidak sesuai dengan kendaraan.
Menurut Iskaruddin, seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara resmi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran atau pembinaan.
“Kesimpulannya ada pada tindakan hukum yang nyata dari penegak hukum, bukan sekadar membuat edaran dan menggelar rapat koordinasi berulang. Jika pelanggaran terbukti, harus ada penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang melakukan pengisian berulang. Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memberikan akses, mengatur, memasok, menampung, atau turut membiarkan praktik tersebut, maka pihak-pihak tersebut juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Iskaruddin mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Tak hanya soal distribusi BBM, LHI turut menyoroti kendaraan yang mengantre hingga memadati bahu jalan di sekitar SPBU.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas apabila tidak disertai pengaturan yang jelas.
Iskaruddin merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan Pasal 118 huruf b mengenai larangan berhenti pada tempat yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Ia juga menyinggung Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pelayanan parkir di tepi jalan umum pada lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, bahu jalan tidak semestinya otomatis dijadikan lokasi parkir maupun antrean tanpa pengaturan dan pengawasan.
LHI mendorong Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pertamina, serta aparat penegak hukum membangun pengawasan terpadu di SPBU yang mengalami persoalan antrean dan distribusi BBM subsidi.
Pemeriksaan, kata Iskaruddin, perlu mencakup sistem barcode, pola pengisian berulang, kesesuaian kendaraan dengan data transaksi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan oknum petugas atau pihak pengelola SPBU.
Namun, ia mengingatkan agar pengawasan terpadu tidak berubah menjadi kegiatan seremonial.
“Pengawasan jangan berhenti sebagai formalitas. Setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Ia memahami persoalan pasokan dan akses BBM subsidi saat ini juga menjadi perhatian di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Namun, kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran distribusi di tingkat SPBU.
“Persoalan kelangkaan dan sulitnya memperoleh BBM subsidi memang terjadi di sejumlah wilayah. Tetapi kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan praktik pelanggaran nyata di SPBU,” katanya.
Iskaruddin menegaskan, penyelesaian persoalan BBM subsidi membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi antarlembaga.
Masyarakat, kata dia, membutuhkan transparansi, kepastian distribusi, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Sebab, tanpa penindakan yang konsisten, persoalan antrean panjang, dugaan penyalahgunaan, dan ketidakjelasan distribusi BBM subsidi berpotensi terus berulang.
(Red)
