Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibongkar polisi. Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 tersebut, Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap empat orang tersangka dan menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis.
Pengungkapan bermula dari informasi terkait dugaan transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," ujar Reynold.
Saat diperiksa, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor yang digunakan AR.
Dari pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial AS. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.
"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," kata Reynold.
Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA.
Hasil penggeledahan di lokasi mengungkap temuan dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menyita puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 74.997 butir, terdiri dari sejumlah obat keras, antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," ujar Wisnu.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
