Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik pemadaman listrik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Kali ini, kritik tidak hanya datang dari keluhan masyarakat, tetapi juga dari Ketua DPP Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Ir. Muchtar Baso, MT.
Sorotan tersebut mencuat setelah Direktur Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus, menyampaikan opini berjudul “PLN, Lampu Padam, dan Kepercayaan Publik”. Dalam opininya, Nurmal menilai pemadaman listrik tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis, sebab dampaknya dapat merembet ke aktivitas ekonomi hingga kepercayaan masyarakat.
Menurut Nurmal, pemadaman bergilir kembali terjadi ketika kondisi debit air menurun akibat fenomena El Nino. Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan dan mitigasi PLN menghadapi kondisi tersebut.
“Kalau air berkurang, listrik kita bagaimana?” menjadi salah satu pertanyaan yang disorot dalam opini tersebut.
Nurmal menilai, gangguan listrik dapat memberikan multiplier effect terhadap masyarakat. Pelaku usaha, toko, restoran, perkantoran hingga sektor industri disebut dapat mengalami gangguan ketika pasokan listrik terhenti.
Tidak hanya itu, pemadaman juga berpotensi mengganggu sistem lalu lintas, terutama ketika lampu pengatur lalu lintas ikut tidak berfungsi.
Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata-mata tentang lampu yang padam, tetapi juga menyangkut produktivitas, kenyamanan masyarakat dan kepercayaan publik.
Kritik tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketum DPP LIPAN Ir. Muchtar Baso.
Muchtar bahkan melontarkan usulan agar PLN juga memberikan konsekuensi kepada pelanggan ketika pelayanan listrik mengalami gangguan.
“Sebaiknya PLN kalau mati lampu juga kena denda, jangan cuman pelanggan yang kena denda kalau telat bayar,” ujar Muchtar.
Menurut dia, hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan semestinya berjalan secara berimbang. Jika pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan tepat waktu dan dapat dikenakan denda ketika terlambat, maka menurutnya penyedia layanan juga perlu memiliki mekanisme pertanggungjawaban ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Muchtar juga menyinggung persoalan konsumsi listrik ketika aliran kembali menyala setelah pemadaman.
“Karena kalau mati lampu PLN untung besar karena tarikan pertama pada saat menyala itu besar ambil stroom, putaran KM cepat sekali,” katanya.
Ia bahkan menyampaikan alternatif lain secara satir, yakni pengurangan gaji karyawan sebagai bagian dari solusi, meski pernyataan tersebut merupakan pandangan dan saran pribadi yang dilontarkannya dalam menanggapi persoalan pemadaman.
Di sisi lain, informasi mengenai pemadaman tersebut muncul bersamaan dengan pengumuman terkait peningkatan keandalan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Soppeng.
Kondisi ini menjadi ujian bagi PLN untuk membuktikan bahwa langkah peningkatan keandalan tidak berhenti pada pengumuman, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebab, bagi pelanggan, ukuran pelayanan listrik sebenarnya sederhana: ketika membayar tagihan, masyarakat berharap listrik tersedia dan ketika terjadi gangguan, ada penjelasan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Persoalannya kini bukan sekadar “kapan lampu menyala?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah: sejauh mana PLN telah menyiapkan skenario ketika pasokan listrik menghadapi tekanan, dan apakah pelanggan mendapatkan perlindungan yang sepadan ketika pelayanan terganggu?
Hingga berita ini disusun, pernyataan Muchtar tersebut merupakan pandangan dan usulan yang disampaikannya terkait persoalan pemadaman.
Sekadar diketahui, Belum ada penjelasan dari pihak PLN mengenai kondisi pasokan, penyebab gangguan, mekanisme kompensasi pelanggan, serta langkah mitigasi menghadapi penurunan debit air.
(Red)
