Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sorotan LSM Sidik terhadap kondisi lantai 3 Pusat Pertokoan Kota Soppeng mendapat respons cepat dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng.
Sehari setelah dilakukan pemantauan, pihak BPKPD terlihat turun melakukan kerja bakti dengan membersihkan area lantai 3 yang sebelumnya ditumbuhi tanaman liar. Dinding yang mulai dipenuhi lumut juga turut dibersihkan.
Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Menurutnya, respons itu menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi fasilitas publik yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami mengapresiasi gerak cepat pihak BPKPD. Setelah kami melakukan pemantauan dan menyampaikan kondisi di lapangan, langsung ada tindakan pembersihan,” ujar Mahmud. Sabtu sore (29/8/2026).
Namun, Mahmud menegaskan bahwa persoalan Pusat Pertokoan tidak berhenti pada urusan kebersihan.
Ia berharap pemerintah menghadirkan solusi inovatif dan konkret untuk menghidupkan kembali area lantai 3 agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Jangan hanya dibersihkan, kemudian dibiarkan kosong kembali. Harus ada konsep pemanfaatan yang jelas sehingga tempat ini bisa menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Mahmud juga menyoroti sejumlah los yang hingga kini masih kosong. Ia meminta dinas terkait segera mengambil langkah agar ruang-ruang tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
Menurutnya, keberadaan los kosong seharusnya menjadi peluang untuk membuka ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Los yang masih kosong sebaiknya segera dimanfaatkan. Berikan ruang kepada pelaku UMKM untuk berusaha, sehingga pusat pertokoan ini benar-benar hidup dan memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat,” katanya.
Mahmud juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar melakukan penataan administratif atas nama pemanfaatan ruang, tetapi harus memastikan tempat tersebut benar-benar digunakan oleh pelaku usaha yang membutuhkan.
Ia meminta dinas terkait tegas dalam pengelolaan dan pemanfaatan los, termasuk mengawasi agar ruang yang diperuntukkan bagi UMKM tidak justru berujung pada praktik penyewaan kembali kepada pihak lain.
“Jangan sampai atas nama pemanfaatan, kemudian los tersebut justru dipersewakan kepada pelaku UMKM. Pemerintah harus tegas. Kalau memang tujuannya membantu masyarakat, maka ruang itu harus benar-benar dibuka dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Mahmud.
Sorotan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya mempercantik fasilitas, tetapi juga menyusun konsep pengelolaan yang produktif, transparan, dan berpihak pada pelaku UMKM lokal.
(Red)


