Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Dugaan pengrusakan gembok pada sebuah properti yang masih berstatus objek sengketa harta bersama (gono-gini) terjadi di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (2/8/2026). Peristiwa itu disebut terjadi di tengah proses persidangan pembagian harta bersama yang masih berlangsung di Pengadilan Agama Panyabungan.
Kuasa hukum Rosmidah Binti Jaluddin, Andi Candra Nasution, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menyayangkan dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, objek tanah dan bangunan yang disengketakan masih berada dalam proses pemeriksaan majelis hakim sehingga seharusnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kami akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Menurut ketentuan hukum, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Andi kepada wartawan.
Sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara merupakan harta bersama antara Rosmidah Binti Jaluddin dan mantan suaminya, Ali Wardana Bin Darwis. Status tersebut, menurutnya, mengacu pada kesepakatan bersama yang dibuat pada 24 Maret 2014 dan ditandatangani kedua belah pihak beserta para saksi.
Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ali Wardana agar melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi itu tidak memperoleh tanggapan.
Karena itu, Rosmidah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama Panyabungan yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb.
Menurut Andi, selama perkara tersebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), status hukum tanah dan bangunan itu masih menjadi objek sengketa yang menunggu putusan pengadilan.
Pihaknya juga mengaku memperoleh informasi bahwa bangunan yang disengketakan dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di wilayah Kecamatan Hutabargot. Menurut pandangan hukumnya, setiap bentuk pemanfaatan, penyewaan, maupun tindakan hukum lainnya terhadap objek yang masih disengketakan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, kuasa hukum Rosmidah sebelumnya telah memasang spanduk di lokasi objek sengketa. Spanduk tersebut bertujuan menginformasikan bahwa aset tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum serta mengimbau semua pihak untuk menjaga status quo hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Andi menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui status hukum objek dimaksud.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Ali Wardana terkait tudingan dugaan pengrusakan gembok maupun pernyataan kuasa hukum Rosmidah. Kasus ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Panyabungan serta kemungkinan tindak lanjut atas dugaan pengrusakan yang disampaikan pihak pelapor.
(Magrifatulloh)
