Soppeng, Kabartujuhsatu.news – Polemik mengenai kehadiran seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam aksi unjuk rasa mahasiswa masih terus menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait legal standing anggota DPRD saat menerima aspirasi yang dinilai mengatasnamakan lembaga, kini anggota DPRD Kabupaten Soppeng Fraksi NasDem, Eka Syafri Agelsyah, yang akrab disapa Fery, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan aspirasi di lingkungan DPRD.
Menurut Fery, pada prinsipnya setiap anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap, menerima, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak dilakukan secara individual tanpa dasar administrasi, melainkan melalui mekanisme kelembagaan yang telah diatur dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Soppeng.
Ia menjelaskan, seluruh anggota DPRD telah mendapatkan jadwal maupun penugasan resmi untuk menerima aspirasi masyarakat, baik aspirasi yang disampaikan secara langsung maupun melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"Betul. Kami selaku anggota DPRD Soppeng selalu mendapatkan informasi mengenai penerimaan aspirasi, baik yang berbentuk aksi unjuk rasa maupun masyarakat yang datang langsung menemui anggota DPRD. Namun, penerimaan aspirasi itu dilakukan oleh anggota yang memang mendapat penugasan," kata Fery, Selasa (7/7/2026).
Fery menegaskan bahwa mekanisme tersebut dibuat untuk memastikan setiap penerimaan aspirasi memiliki dasar administrasi yang jelas dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD.
"Sebagai catatan, semua anggota DPRD Kabupaten Soppeng sudah diberi tanggung jawab menerima aspirasi sesuai hari penugasan masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat anggota DPRD yang menerima aspirasi atas nama lembaga di luar jadwal maupun penugasan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki anggota dewan.
Selain persoalan penugasan, Fery juga menyoroti pentingnya prosedur administrasi sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi. Ia mengatakan, setiap aksi penyampaian pendapat semestinya disertai surat pemberitahuan maupun tembusan kepada Sekretariat DPRD agar lembaga dapat mempersiapkan anggota yang bertugas menerima aspirasi.
"Yang menjadi persoalan apabila surat tembusan aksi demonstrasi itu tidak sampai ke Sekretariat DPRD. Tentunya hal seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas kelembagaan," jelasnya.
Ia menilai koordinasi administratif merupakan bagian penting dalam menjaga tertibnya hubungan antara masyarakat, penyelenggara aksi, dan lembaga legislatif. Dengan adanya pemberitahuan resmi, DPRD dapat memastikan aspirasi diterima oleh anggota yang memang memperoleh mandat sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Fery memberikan penegasan terkait munculnya anggapan bahwa anggota DPRD dapat mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, secara kelembagaan anggota DPRD tidak memiliki dasar hukum ataupun kewenangan untuk berbicara maupun bertindak atas nama Forkopimda.
"Kalau anggota DPRD mewakili Forkopimda, saya sangat setuju kalau dikatakan kami tidak punya legal standing. Memang kami tidak berhak mewakili Forkopimda karena yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan adalah unsur eksekutif," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Sementara itu, pelaksanaan roda pemerintahan berada pada kewenangan pemerintah daerah sebagai unsur eksekutif.
Karena itu, menurut Fery, setiap anggota DPRD harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan batasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Fery juga menanggapi salah satu isu yang berkembang dalam aksi mahasiswa, yakni terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, perlambatan sejumlah proyek pembangunan bukan berarti pemerintah daerah tidak bekerja, melainkan dipengaruhi kondisi fiskal yang sedang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia.
Ia mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah sehingga sejumlah program pembangunan harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia.
"Sekadar informasi, pembangunan infrastruktur memang banyak terkendala dana karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah," ujarnya.
Meski demikian, Fery menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan maupun pembahasan anggaran agar program-program prioritas dapat terus berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia juga berharap setiap organisasi kemasyarakatan maupun kelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi dapat mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga komunikasi dengan DPRD berlangsung secara tertib, terbuka, dan menghasilkan solusi yang konstruktif.
"Kalau memang ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD, sebaiknya dilakukan di depan gedung DPRD sehingga dapat diterima sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di kawasan Tugu Cakkelle, tepatnya di depan SDN 3 Lemba, Kabupaten Soppeng. Kehadiran salah seorang anggota DPRD dalam aksi tersebut memunculkan perdebatan mengenai legal standing anggota dewan dalam menerima aspirasi masyarakat maupun ketika dianggap mewakili institusi tertentu di luar kewenangannya. Polemik itu kemudian memicu berbagai tanggapan, termasuk penjelasan dari Fery yang menegaskan pentingnya menjalankan fungsi dan kewenangan DPRD sesuai aturan yang berlaku.
(Red)
