Deli Serdang, Sumatera Utara, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram, tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, satu timbangan digital berwarna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sei Belumai.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian membawanya ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kompol Ferry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tim)
