Maros, Kabartujuhsatu.news,– Sengketa kepemilikan tanah mencuat di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ahli waris almarhumah Daeng Subu mengklaim sebidang tanah warisan seluas kurang lebih satu hektare diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan mereka.
Menurut keterangan ahli waris, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah berdiri bangunan yang dibangun oleh pihak pengembang. Pembangunan itu disebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, semasa hidupnya almarhumah Daeng Subu disebut pernah mengizinkan pasangan Daeng Taka dan istrinya, Daeng Baji, tinggal di atas lahan tersebut karena alasan kemanusiaan. Namun, izin itu disebut hanya sebatas menumpang tinggal dan tidak disertai pemberian hak kepemilikan atas tanah.
Persoalan muncul setelah ahli waris mengetahui lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak pengembang. Dugaan itu baru terungkap setelah pembangunan di lokasi selesai dilakukan.
Kuasa ahli waris, Syamsia, mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Daeng Baji mengenai dasar penguasaan hingga dugaan penjualan tanah tersebut. Dalam pertemuan itu, Daeng Baji disebut menyatakan pernah membeli tanah dari almarhumah Daeng Subu.
Namun, menurut Syamsia, saat diminta menunjukkan bukti transaksi berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pendukung lainnya beserta saksi-saksi, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan. Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya dugaan adanya penyimpangan dalam proses peralihan hak atas tanah dimaksud.
Selain itu, ahli waris juga menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan persekongkolan yang melibatkan oknum pengembang maupun pihak terkait lainnya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Untuk memperjuangkan haknya, seluruh ahli waris yang terdiri atas Jida, Sanniati, M. Ali Daeng Sija, Daeng Memang, dan Boko Daeng Kio telah menunjuk M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.
Melalui kuasa hukumnya, ahli waris telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak pengembang serta instansi terkait. Dalam somasi tersebut mereka meminta penghentian aktivitas pembangunan sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, ahli waris menyatakan belum menerima tanggapan ataupun jawaban resmi atas somasi yang telah disampaikan.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku mengetahui bahwa almarhumah Daeng Subu merupakan pemilik awal lahan tersebut. Salah satunya Haris Dg. Pudding yang menyatakan bahwa Daeng Taka dan istrinya dahulu hanya menumpang tinggal atas izin pemilik tanah.
Kasus ini turut mendapat perhatian Aktivis Makassar, SDM, yang juga merupakan mantan pengurus cabang Gowa Raya. Ia menilai apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan penerbitan sertifikat ganda pada bidang tanah yang sama, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik seperti ini berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan dan merugikan masyarakat yang memiliki hak sah atas tanah," ujarnya.
Ahli waris berharap seluruh pihak yang telah menerima somasi segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat klaim dan dugaan yang disampaikan oleh pihak ahli waris dan narasumber. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, Daeng Baji, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/AR)

