Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng mulai memasuki babak serius. Penyidik Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit 3 Unit 2 tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah pusat.
Pemeriksaan menyasar dokumen penerima bantuan tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang memuat ratusan nama kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), dan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan berisi daftar lengkap penerima bantuan di delapan kecamatan, mulai dari Citta, Donri-Donri, Ganra, Lalabata, Liliriaja, Lilirilau, Marioriawa hingga Marioriwawo.
Di dalamnya tercatat berbagai jenis bantuan, seperti pompa air, traktor roda dua, traktor roda empat, traktor crawler, hingga combine harvester untuk brigade dinas.
Menurut informasi yang diperoleh media ini dari Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang bahwa, penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara data penerima dengan kondisi di lapangan. Setiap nama penerima, kelompok tani, lokasi penyaluran, jenis alsintan, merek, hingga keberadaan fisik alat menjadi bagian dari proses verifikasi.
Kata Mahmud, "Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh kelompok tani yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan meningkatkan produktivitas pertanian, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
Dari keterangan Ketua LSM Sidik Mahmud bahwa penyidik akan mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak-pihak terkait dapat dimintai klarifikasi guna menjelaskan proses pengusulan, penetapan penerima, distribusi, hingga penguasaan alsintan, katanya, Selasa (30/6/2026).
Mahmud menyampaikan bahwa, Besarnya jumlah bantuan yang disalurkan dalam dua tahun anggaran membuat pemeriksaan berlangsung menyeluruh. Setiap data penerima berpotensi diverifikasi satu per satu untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi, penerima yang tidak memenuhi syarat, atau persoalan lain yang dapat merugikan keuangan negara apabila terbukti.
"Pemeriksaan juga menjadi perhatian publik karena bantuan alsintan merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Program tersebut diharapkan membantu petani menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil panen, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan, tandasnya.
Hingga saat ini, Polda Sulsel belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun menyampaikan adanya penetapan tersangka. Proses yang berlangsung masih berupa penyelidikan atau pemeriksaan awal untuk mengumpulkan fakta dan keterangan.
Karena itu, seluruh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen maupun yang dimintai keterangan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam proses penegakan hukum.
Publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan. Jika tidak ditemukan penyimpangan, hal itu akan memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola bantuan pertanian. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
(Red)
