Makassar, Kabartujuhsatu.news, Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya (AKKPPND) meminta Wali Kota Makassar menunda rencana penyegelan dan pengosongan ruko maupun kios di Pusat Niaga Daya (Pasar Daya) yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 126/KKPPTPND/SPP/VII/2026 yang diserahkan pada Rabu (29/7/2026). Surat itu ditandatangani Ketua AKKPPND, Drs. H. Burhanuddin, B.M.A., dan ditujukan kepada Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Pasar Makassar Raya. Penyerahan surat turut didampingi Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Tony Iswandi.
Permohonan tersebut merupakan respons atas Surat Peringatan Ketiga Nomor 511.2/650/PUD.PSR/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan Perumda Pasar Makassar Raya terkait rencana penyegelan dan pengosongan tempat usaha para pedagang.
Dalam suratnya, AKKPPND meminta Pemerintah Kota Makassar mengintervensi kebijakan pengelola pasar dengan menunda seluruh tindakan administratif hingga terdapat kepastian hukum atas sengketa yang terjadi antara pengelola dan pedagang.
Sebagai dasar permohonan, asosiasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
AKKPPND juga menyampaikan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, para pedagang masih menempati tempat usahanya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku. Karena itu, menurut mereka, diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum penarikan sewa pada periode tersebut, termasuk administrasi peralihan aset sebelum dilakukan tindakan penegakan.
"Kami tidak menolak kewajiban membayar sewa. Yang kami minta hanyalah waktu agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil dan transparan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang mematikan mata pencaharian," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Umum L-KONTAK Tony Iswandi menegaskan pihaknya mendampingi para pedagang demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
"Kami menghormati kewenangan Perumda Pasar dalam mengelola aset daerah. Namun setiap kebijakan harus berpijak pada kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Tindakan penyegelan belum patut dilakukan apabila masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas," ujarnya.
Tony juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada pedagang pasar tradisional.
"Seharusnya penyegelan menjadi langkah terakhir setelah seluruh ruang dialog dan musyawarah ditempuh," tambahnya.
AKKPPND bersama L-KONTAK berharap Wali Kota Makassar dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Perumda Pasar Makassar Raya, DPRD Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar melalui Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat Kota Makassar, Dewan Pengawas Perumda Pasar, serta perwakilan pedagang.
Menurut Tony, dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi solusi terbaik untuk menjaga kepentingan keuangan daerah tanpa mengabaikan hak-hak pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan di Pasar Daya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun Perumda Pasar Makassar Raya terkait permohonan penundaan penyegelan yang diajukan AKKPPND. Apabila terdapat keterangan resmi, berita ini akan diperbarui.
(Red)
