Sidrap Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah, Sinkronisasi Regulasi dan Data Jadi Fokus Utama -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Sidrap Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah, Sinkronisasi Regulasi dan Data Jadi Fokus Utama

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T12:33:25Z
    masukkan script iklan disini


    Sidrap, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.


    Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan pembinaan daerah yang digelar secara virtual oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (10/4/2026).


    Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (PHTA) ini menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang semakin meningkat.


    Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti kegiatan tersebut secara kolektif dari Kantor Pertanahan setempat bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.


    Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Kantor Pertanahan, Taufik, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


    Dalam paparannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa Pemkab Sidrap secara konsisten melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


    Ia menyebut, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju konversi lahan produktif.


    “Pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan regulasi nasional. Salah satunya melalui revisi Peraturan Bupati yang mengatur LP2B, dengan regulasi terbaru yakni Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya.


    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arah pembangunan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta target swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.


    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan di lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan instansi vertikal, pelaku usaha, serta masyarakat.


    Sebagai bentuk konkret tindak lanjut, Pemkab Sidrap berencana membentuk tim lintas sektoral bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Tim ini akan bertugas menyusun format pelaporan resmi yang sesuai dengan standar Kementerian ATR/BPN, sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.


    “Kami akan segera melakukan koordinasi untuk menyusun sistem pelaporan yang terintegrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat,” tambahnya.


    Dalam kegiatan tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan utama. Di antaranya adalah sosialisasi regulasi terbaru, termasuk Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


    Selain itu, sinkronisasi data juga menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan kesesuaian data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 dengan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) indikatif tahun 2026, sebagai dasar perencanaan dan pengendalian tata ruang.


    Akselerasi penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah juga didorong guna memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dilindungi. Dengan demikian, potensi alih fungsi lahan dapat diminimalisir melalui instrumen perencanaan yang lebih kuat.


    Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya penerapan instrumen pengendalian, seperti pemberian insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan luas lahan sawah, serta penertiban terhadap tanah telantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.


    Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang konsisten dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.


    Di tengah tantangan urbanisasi dan kebutuhan pembangunan, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lahan produktif menjadi kunci utama.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini