Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum. Kali ini, penertiban dilakukan di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, pada Minggu (5/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari aparat kecamatan dan pihak kelurahan menertibkan sedikitnya tiga lapak PKL yang diketahui berdiri tepat di atas saluran drainase.
.
Keberadaan lapak tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi utama drainase sebagai saluran air, terutama saat musim hujan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan.
“Lapak yang ditertibkan hari ini berjumlah tiga unit dan semuanya berdiri di atas saluran drainase. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Husni menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah setempat telah menjalankan prosedur dengan memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Bangunan ini sudah berdiri sekitar lima tahun. Kami sudah memberikan teguran secara bertahap, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, penertiban terpaksa dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas drainase tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti tersumbatnya aliran air yang dapat memicu genangan hingga banjir. Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada kebersihan dan estetika kawasan.
Pemerintah Kecamatan Tallo, kata dia, terus berupaya melakukan penataan wilayah secara berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada penertiban bangunan liar, tetapi juga pada penanganan kawasan kumuh serta peningkatan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum serta mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau kepada para pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban wilayah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penertiban ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tutup Andi Husni.
(Red)









