Padang Lawas, Kabartujuhsatu.news, Polemik penetapan tersangka terhadap tiga warga di Kabupaten Padang Lawas kian memanas. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Padanglawas, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan aparat.
Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026), namun harus ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menilai proses ini cacat prosedural dan merugikan klien kami. Oleh karena itu, harus diuji melalui praperadilan,” tegas Mardan usai sidang.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT Barapala terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Barumun Tengah.
Namun, pihak kuasa hukum menilai klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tersebut patut dipertanyakan.
Menurut Mardan, izin lokasi PT Barapala justru berada di Kecamatan Barumun, bukan di Barumun Tengah tempat kejadian perkara.
“Artinya, legalitas klaim PT Barapala atas lahan tersebut sangat diragukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2001 telah berakhir sejak 2003.
Fakta lain yang memperkuat keraguan tersebut adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, di mana PT Barapala dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya.
Dengan dasar itu, Mardan mempertanyakan legitimasi perusahaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencurian sawit.
Ia juga menilai pihak kepolisian seharusnya lebih dulu memastikan status kepemilikan lahan sebelum menetapkan tersangka.
Adapun tiga warga yang kini berstatus tersangka adalah: APR (29), warga Kecamatan Barumun Tengah, ASR (20), warga Kecamatan Aeknabara Barumun, IS (26), warga Kecamatan Sihapas Barumun.
Ketiganya diduga mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit dengan nilai sekitar Rp1,2 juta.
Namun, menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
“Kalau mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nilai tersebut belum memenuhi unsur pidana tertentu. Dan aturan itu masih berlaku,” jelas Mardan.
Mardan juga menekankan bahwa tindakan kliennya dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ia menyebut lokasi tersebut saat ini berstatus tidak jelas kepemilikannya, sehingga tidak layak dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Ini bukan kejahatan besar. Ini soal perut. Mereka hanya mengambil sawit dalam jumlah kecil,” katanya.
Dalam pernyataannya, Mardan juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Padanglawas.
Ia menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus, di mana kasus lain justru terkesan mandek, sementara kasus ini diproses dengan cepat.
Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan keberpihakan aparat terhadap pihak perusahaan.
“Kami menduga ada ketidaknetralan dan indikasi keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta perhatian serius dari pimpinan Polri.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengevaluasi jajaran Polres Padanglawas.
Pejabat yang dimaksud antara lain: Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus.
“Kami menilai penanganan kasus ini tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” tegas Mardan. Selasa (14/4/2026).
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn akan kembali digelar pada 20 April 2026.
Kini, publik menanti bagaimana pengadilan menilai proses hukum yang telah berjalan—apakah benar terjadi cacat prosedur, atau justru sebaliknya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil serta transparansi penegakan hukum di daerah.
(RZ)










