Aksi Unjuk Rasa GAM di Makassar Picu Beragam Reaksi, Dari Dukungan hingga Kritik Tajam -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Aksi Unjuk Rasa GAM di Makassar Picu Beragam Reaksi, Dari Dukungan hingga Kritik Tajam

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T07:59:06Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GAM (Gerakan Aktivis Mahasiswa) kembali menjadi sorotan publik setelah memicu beragam reaksi dari masyarakat Kota Makassar.


    Demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir ini dinilai memunculkan polemik, terutama terkait lokasi aksi dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat umum.


    Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi yang digelar pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di sekitar Markas Kodam XIV/Hasanuddin serta kawasan Gudang Bulog.


    Kehadiran massa aksi di titik tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas yang cukup signifikan, sehingga berdampak langsung pada pengguna jalan.


    Sejumlah warga yang melintas mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Kemacetan yang terjadi tidak hanya memperlambat mobilitas masyarakat, tetapi juga memicu ketegangan di lapangan. Beberapa di antaranya bahkan meluapkan kekesalan secara spontan.


    Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati sosial Kota Makassar yang akrab disapa Kanda Zul turut memberikan pandangannya.


    Ia menilai bahwa pemilihan lokasi aksi perlu menjadi perhatian serius, mengingat kawasan tersebut termasuk objek vital.


    “Semua orang juga tahu, bahkan tukang parkir sekalipun, bahwa area seperti Kodam itu bukan tempat untuk melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya saat ditemui di Pos Karang Taruna BTP.


    Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.


    Ia menekankan bahwa tindakan yang tidak sesuai prosedur justru dapat merugikan masyarakat luas.


    Lebih lanjut, Kanda Zul juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat aksi tersebut, khususnya kemacetan yang berujung pada reaksi emosional warga.


    “Kalau sampai masyarakat merasa dirugikan, apalagi karena kemacetan, itu bisa memicu reaksi spontan. Ini yang harus dihindari,” tambahnya.


    Di sisi lain, suara serupa juga datang dari kalangan pengguna jalan yang terdampak langsung. Seorang pengemudi ojek online melalui akun media sosialnya menyampaikan keluhan atas kondisi yang terjadi.


    Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut membuatnya kesulitan mendapatkan penumpang karena lalu lintas menjadi tersendat.


    Ia juga menyayangkan aksi yang dinilai kurang mempertimbangkan dampak terhadap pekerja harian seperti dirinya.


    Fenomena ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah netizen turut memberikan tanggapan beragam, mulai dari yang mendukung kebebasan berekspresi mahasiswa hingga yang mengkritik cara penyampaian aspirasi yang dinilai mengganggu ketertiban umum.


    Di tengah polemik tersebut, penting untuk diingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.


    Regulasi tersebut mengatur tata cara serta batasan agar kegiatan demonstrasi tetap berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan pihak lain.


    Sebagian masyarakat tetap memberikan dukungan terhadap gerakan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun demikian, tidak sedikit pula yang berharap agar aksi-aksi tersebut dilakukan secara lebih terorganisir dan sesuai aturan.


    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum harus terus dijaga. Dengan demikian, aspirasi dapat tersampaikan tanpa menimbulkan konflik atau dampak negatif di tengah masyarakat.


    (Umar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini