Makassar, Kabartujuhsatu.news,Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sektor pertanahan di Sulawesi Selatan. Ternyata, sekitar 70 persen tanah Area Penggunaan Lain (APL) di provinsi ini belum tersertifikasi!
Hal ini disampaikan langsung oleh Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulawesi Selatan saat membuka kegiatan strategis yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Kondisi ini dinilai menjadi penghambat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tanah yang sudah bersertifikat punya nilai ekonomi tinggi. Ini bisa jadi sumber pendapatan daerah lewat pajak dan retribusi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penertiban aset sebagai langkah awal menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan produktif.
Dalam forum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktur Korsup Wilayah IV, Edi Suryanto, memberikan peringatan keras.
Menurutnya, sektor pertanahan adalah salah satu lahan paling rawan praktik korupsi.
“Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada layanan publik. Kita harus tutup celah penyalahgunaan wewenang,” tegas Edi.
Solusi yang didorong? Digitalisasi layanan dan integrasi data antarinstansi.
Dengan sistem digital, interaksi tatap muka yang sering jadi pintu masuk pungli bisa ditekan seminimal mungkin.
Di tengah sorotan tersebut, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, langsung menunjukkan sikap tegas.
Ia menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk:
Mempercepat sertifikasi tanah
Mengakselerasi digitalisasi layanan
Mendukung kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK
“Kepastian hukum atas tanah itu kunci utama menarik investasi ke daerah,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada administrasi, Suwardi juga menyoroti aspek keadilan sosial. Ia mendorong pemanfaatan lahan telantar dan eks-HGU agar bisa dinikmati oleh masyarakat, khususnya petani penggarap.
Menurut Suwardi, pengelolaan tanah harus memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin pelayanan pertanahan di Soppeng semakin cepat, mudah, dan bebas korupsi,” pungkasnya.
Rakor ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal terbentuknya ekosistem pertanahan yang Transparan, Akuntabel dan Bebas korupsi.
Jika berjalan konsisten, bukan tidak mungkin sektor pertanahan akan menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah.
(Red)

