Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta Kembali Diperdebatkan, Menkeu Tegaskan Kebijakan Sudah Sesuai Aturan -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta Kembali Diperdebatkan, Menkeu Tegaskan Kebijakan Sudah Sesuai Aturan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T09:49:05Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik menjelang periode pencairan THR tahun ini.


    Perbedaan perlakuan antara pekerja sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu berbagai reaksi di masyarakat, terutama dari kalangan pekerja swasta yang merasa adanya ketimpangan dalam kebijakan tersebut.


    Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini telah dirancang dengan mempertimbangkan sistem keuangan negara secara menyeluruh dan dinilai sudah berjalan secara adil.


    Menurutnya, perbedaan mekanisme pajak THR antara ASN dan pekerja swasta bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi dari perbedaan status pemberi kerja.


    “Untuk ASN ditanggung karena bosnya pemerintah. Jadi kalau pekerja swasta merasa keberatan, itu sebenarnya menjadi kebijakan dari perusahaan masing-masing sebagai pemberi kerja,” kata Purbaya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).


    Ia menjelaskan bahwa ASN merupakan pegawai yang bekerja langsung untuk negara, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan skema penggajian dan tunjangan, termasuk kebijakan penanggung pajak atas komponen penghasilan tertentu.


    Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.


    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.


    Melalui aturan tersebut, pajak penghasilan atas THR tidak dibebankan kepada ASN secara pribadi, melainkan dibayarkan oleh pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


    Dengan demikian, ASN menerima THR dalam jumlah penuh tanpa potongan pajak penghasilan.


    Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara, terutama menjelang momentum hari raya yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga.


    Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, THR tetap dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21.


    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur sistem pemotongan pajak melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).


    Dalam sistem ini, perusahaan melakukan pemotongan pajak setiap bulan berdasarkan kategori tarif tertentu yang disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta jumlah tanggungan karyawan.


    Tarif yang berlaku dalam skema TER memiliki rentang yang cukup luas, mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan pegawai.


    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerapan skema TER sering kali disalahpahami oleh masyarakat sebagai kebijakan yang menambah beban pajak pekerja.


    Padahal, menurutnya, sistem tersebut hanya menyederhanakan cara perhitungan pajak bulanan tanpa mengubah total pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak.


    “Skema ini bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan dan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan,” kata Bimo.


    Ia menambahkan bahwa sistem tersebut memberikan beberapa manfaat penting, di antaranya menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi perusahaan, meningkatkan transparansi dalam pemotongan pajak, memberikan kepastian bagi wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka.


    Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan kompleks setiap bulan karena tarif sudah disederhanakan dalam bentuk tarif efektif.


    Meski pemerintah menilai kebijakan tersebut sudah berjalan sesuai sistem perpajakan yang berlaku, perbedaan perlakuan pajak THR ini tetap menjadi perdebatan di kalangan pekerja swasta.


    Sebagian pihak menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama karena ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.


    Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan fiskal harus dipertimbangkan secara hati-hati karena berkaitan dengan stabilitas penerimaan negara.


    Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara parsial hanya untuk memenuhi tuntutan dari satu kelompok tertentu.


    Menurutnya, perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi nasional, keseimbangan fiskal, hingga dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.


    “Semua kebijakan fiskal harus dilihat secara komprehensif. Kita tidak bisa mengubah aturan hanya karena tekanan dari satu pihak tanpa melihat dampak yang lebih luas,” ujarnya.


    Pemerintah pun menekankan bahwa sistem perpajakan yang berlaku saat ini merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi pajak yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini