Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di wilayah ini. Penyerahan opini sekaligus rapor penilaian kualitas pelayanan publik tersebut berlangsung di Aula Gedung BPK RI Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi berkala Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai institusi pemerintah di daerah. Penilaian yang dilakukan mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi vertikal seperti kementerian/lembaga, kepolisian resor (Polres), kantor pertanahan, lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga rumah tahanan (rutan).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada dua komponen utama: kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
“Ada dua komponen besar, yakni kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman. Proporsinya 70 persen kualitas pelayanan dan 30 persen kepatuhan. Penilaian ini terbagi dalam empat dimensi: input, output, proses, dan penanganan pengaduan,” jelas Ismu.
Secara umum, Ismu menilai bahwa kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan berada dalam kategori baik, dengan beberapa daerah mencapai kategori sangat baik.
Namun, ia menekankan perlunya peningkatan progresif agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa meraih opini tertinggi pada tahun 2026.
“Secara umum kita sudah berada di kategori baik, tapi untuk naik ke kategori sangat baik, rentang nilainya masih cukup tinggi. Ini menjadi tantangan ke depan,” ujar Ismu.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, membacakan sambutan Gubernur.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelayanan publik adalah representasi nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.
“Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi,” kata Salim.
Gubernur Sulawesi Selatan melalui sambutannya menyampaikan apresiasi atas konsistensi Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan penilaian.
Hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian ini menjadi cermin sekaligus pendorong bagi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Menurut Salim, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa langkah strategis yang terus dilakukan meliputi:
Penguatan standar pelayanan
Peningkatan kapasitas aparatur
Digitalisasi layanan
Penguatan sistem pengaduan masyarakat
Ia menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah integritas, profesionalitas, dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Aparatur diharapkan mampu menghadirkan layanan yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mudah diakses dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pemberian opini Ombudsman disertai sertifikat dan rapor penilaian, yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap unit layanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Ismu Iskandar menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik memerlukan komitmen bersama seluruh penyelenggara.
“Harapan kami, tahun 2026 dan seterusnya, Sulawesi Selatan bisa masuk secara nasional dalam peringkat terbaik,” tuturnya.
Dengan penilaian ini, pemerintah daerah mendapatkan instrumen resmi dan transparan untuk meningkatkan pelayanan publik, memastikan layanan cepat, mudah, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Red)



