Makassar, Kabartujuhsatu.news, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menggelar pertemuan silaturahmi dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh para kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi se-Luwu Raya.
Selain itu, kegiatan ini diikuti anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta sejumlah mantan kepala daerah di wilayah tersebut.
Gubernur Andi Sudirman menyatakan, pertemuan ini menjadi wadah penting untuk silaturahmi sekaligus ruang dialog bagi berbagai elemen masyarakat agar bisa menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Luwu Raya.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan pandangan mereka terkait DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Ia menambahkan, pemerintah juga sedang menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, yang merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Gubernur Andi Sudirman membenarkan bahwa pemerintah pusat memang sedang menyusun dua regulasi penting tersebut, dan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah tersebut.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah selesai secara administratif dan telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah pusat.
Andi Sudirman berharap, proses ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga komunikasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemerintah pusat, serta memastikan aspirasi masyarakat Luwu Raya tersampaikan dengan baik.
(Red)



