Sumenep, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SAY, warga Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan berulang terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik setelah korban berinisial AFZ mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum guru ngaji dalam lingkaran kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/ 2026/ SPKT/POLRES SUMENEP, kasus ini mulai terungkap pada Rabu (14/01/2026). Korban yang tak lagi sanggup menahan tekanan psikologis akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, Sutriyah.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Sumenep.
Menurut keterangan awal, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan adalah memaksa korban masuk ke dalam kamar saat tidak ada anggota keluarga lain di rumah.
Selain dugaan pemerkosaan, korban juga mengaku kerap mengalami pelecehan seksual di sela aktivitas sehari-hari, termasuk pada momen-momen privat setelah mandi.
Kasus ini berkembang semakin serius setelah dalam proses pendalaman keterangan, korban menyebut adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji.
Informasi tersebut menjadi fokus baru dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Polisi didesak untuk tidak hanya memproses terlapor utama, tetapi juga mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi kasus dengan pelaku lebih dari satu orang dan memperluas dimensi pidana yang dikenakan.
Keluarga korban saat ini didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, SH & Partners. Penasehat hukum korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, secara tegas mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sumenep, untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SAY. Ini kejahatan serius terhadap anak di bawah umur yang menimbulkan trauma mendalam,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk mediasi atau upaya damai di luar proses hukum.
“Tidak ada ruang untuk mediasi. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum guru ngaji,” tambahnya.
Secara hukum, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mencapai pidana penjara di atas 15 tahun, terlebih jika pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Faktor pemberat lain dapat dikenakan apabila terbukti terjadi perbuatan berulang serta penyalahgunaan posisi kepercayaan terhadap anak.
Saat ini, AFZ disebut membutuhkan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma yang dialaminya. Para aktivis perlindungan anak di Sumenep juga mulai memberikan perhatian terhadap kasus ini dan mendorong penanganan cepat serta transparan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, serta pentingnya keberanian korban untuk bersuara demi menghentikan rantai kekerasan.
(Redho)



