Dugaan Mediasi Diam-Diam Kasus Pemukulan Siswa di Aceh Barat, Kuasa Hukum: “Seperti Ada yang Bermain”
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Mediasi Diam-Diam Kasus Pemukulan Siswa di Aceh Barat, Kuasa Hukum: “Seperti Ada yang Bermain”

    Kabartujuhsatu
    Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T06:13:17Z
    masukkan script iklan disini


    Aceh Barat, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pelajar SMA di Aceh Barat terus menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret oknum aparat berpangkat kapten bersama anaknya itu kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan mediasi diam-diam tanpa pendampingan hukum resmi.


    Korban berinisial Ali (19), siswa SMA Muhammadiyah di Aceh Barat, diduga mengalami pemukulan pada Jumat, 20 Februari 2026. Peristiwa ini dengan cepat viral dan menjadi perhatian luas, termasuk dari sejumlah anggota DPD RI dan DPR RI asal Aceh.


    Namun di tengah sorotan nasional tersebut, muncul dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.


    Kuasa hukum korban, Ahhadda, mengaku menemukan indikasi adanya upaya mediasi yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pendamping hukum resmi korban.


    “Negara ini besar, wajar kalau kasus seperti ini viral. Tapi yang aneh, ada pihak yang terkesan takut korban didampingi kuasa hukum. Mediasi dilakukan diam-diam. Seperti ada yang bermain,” ujar Ahhadda kepada wartawan.


    Menurutnya, proses mediasi tersebut berlangsung tanpa transparansi dan tanpa melibatkan tim kuasa hukum, padahal surat kuasa telah dikantongi secara resmi.


    Ahhadda menjelaskan, dirinya pertama kali dimintai bantuan oleh seorang ibu pada hari kejadian. Korban disebut mengalami memar serius setelah diduga dipukul menggunakan balok atau kayu.


    Awalnya, keluarga korban enggan melapor karena alasan biaya dan rasa takut. Namun setelah mendapatkan pendampingan dari Ketua YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat yang siap memberikan bantuan hukum tanpa biaya, keluarga akhirnya sepakat menempuh jalur hukum.


    Kuasa hukum kemudian mendatangi Polres Aceh Barat untuk membuat laporan dan meminta visum. Namun saat itu, kata Ahhadda, pihak kepolisian menyebut luka korban sudah cukup jelas sehingga tanpa visum pun perkara bisa diproses.


    Belakangan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan oknum aparat aktif. Laporan pun diarahkan ke DenPom Meulaboh.


    Di DenPom Meulaboh, korban sempat dibawa ke Kesrem untuk menjalani visum. Namun Ahhadda mengaku tidak dilibatkan dalam proses mediasi awal antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.


    Keesokan harinya, keluarga korban menyatakan ingin melanjutkan proses hukum. Tetapi pada malam berikutnya, ayah korban disebut kembali diajak mediasi oleh oknum tuha peut desa bersama beberapa aparat.


    “Paralegal kami mengonfirmasi langsung. Ternyata memang ada mediasi tanpa pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.


    Situasi memuncak pada Senin pagi saat kuasa hukum mendatangi Kesrem Meulaboh. Ia mengaku mendapati korban dan keluarga telah berada di mess intel untuk mediasi lanjutan.


    Saat hendak masuk mendampingi, Ahhadda mengaku dihalangi oleh petugas piket meski telah menunjukkan surat kuasa resmi.


    “Petugas malah bertanya siapa yang mengundang kami. Padahal kami kuasa hukum sah korban,” tegasnya.


    Beberapa jam setelah peristiwa tersebut, Ahhadda memperoleh informasi bahwa laporan di DenPom telah dicabut dan perkara diselesaikan secara damai dengan nilai Rp45 juta.


    Uang tersebut disebut diterima oleh ibu tiri korban.


    Namun menurut keterangan nenek korban, keluarga besar dari pihak ibu kandung tidak menyetujui perdamaian tersebut. Bahkan korban disebut terlihat ketakutan saat proses mediasi berlangsung.


    “Yang membuat kami kecewa, kami tidak pernah diberi tahu soal perdamaian ini. Bahkan saat ingin mendampingi pun kami dilarang masuk,” kata Ahhadda.


    Kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan proses visum yang disebut telah dilakukan pada hari kejadian.


    “Kami menduga ada kebohongan soal visum. Kami merasa dibohongi,” ujarnya.


    Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain dalam proses penyelesaian perkara, termasuk oknum aparatur desa yang sejak awal turut mendampingi pelaporan.


    Kasus ini kini menjadi perhatian publik Aceh dan nasional. Sejumlah kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memastikan tidak ada intervensi, terlebih perkara ini melibatkan oknum aparat.


    Publik menunggu langkah tegas dan terbuka dari institusi terkait guna menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.


    (Muhammad) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini