Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU dari PT GMTD, Wali Kota Tegaskan Kepastian Aset dan Layanan Publik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU dari PT GMTD, Wali Kota Tegaskan Kepastian Aset dan Layanan Publik

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T04:34:01Z
    masukkan script iklan disini



    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong tertibnya pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum aset, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, serta keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.


    Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang digelar di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). 


    Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said.


    Audiensi secara khusus membahas progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan pengembangan PT GMTD, terutama di Perumahan Kanimega yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. 


    Selain itu, pembahasan juga mencakup sejumlah lokasi pengembangan PT GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.


    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Wali Kota Makassar membahas berbagai hal strategis yang berkaitan dengan aset perusahaan serta proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.


    “Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD,” ujar Ali Said.


    Ia menegaskan bahwa proses penyerahan PSU merupakan bagian dari komitmen bersama antara sektor swasta dan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sinergi yang berkelanjutan. 


    Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting untuk memastikan pengelolaan kawasan permukiman berjalan tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


    “Dalam pertemuan ini, kami juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan GMTD secara menyeluruh,” jelasnya.


    Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah mulai berjalan dan akan terus dipercepat.


    Menurut Munafri, hasil pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan perumahan GMTD.


    “Dari hasil pertemuan ini, saya akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penyerahan PSU GMTD sudah berjalan dan kini memasuki tahap koordinasi serta pemetaan,” kata Munafri.


    Ia menambahkan bahwa penyerahan PSU menjadi hal krusial agar pemerintah dapat melakukan pembenahan secara bertahap terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada.


    “Yang terpenting, warga mengetahui bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial sedang kita tata secara bertahap agar ke depan pengelolaannya lebih optimal,” tambahnya.



    Dalam kesempatan tersebut, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi juga meminta pihak PT GMTD untuk segera melakukan pemetaan terhadap klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Makassar.


    Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kejelasan status lahan dan menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.


    “Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi dengan BPN harus dilakukan agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Munafri.


    Sebagai tindak lanjut hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan langsung ke kawasan pengembangan GMTD.


    Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembahasan teknis secara detail terkait kondisi PSU, kesiapan dokumen administrasi, serta tahapan penyerahan aset agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Lebih lanjut, Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyerahan PSU ke depan.


    “Ke depan, kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pengembang, agar penyerahan PSU dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.


    Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.


    “Dengan aturan ini, sejak awal tidak ada lagi persoalan aset dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini