Sinjai, Kabartujuhsatu.news, Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum mengabulkan permohonan praperadilan terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang PN Sinjai pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan agar perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dibuka kembali serta proses penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon dalam perkara praperadilan ini adalah Sakka Daeng Sirua, yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office dan Partner.
Dengan putusan tersebut, pemohon dinyatakan memenangkan praperadilan atas permohonan yang diajukan terhadap pihak termohon, yakni Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.
Meski demikian, pihak termohon masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berangkat dari adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut kuasa hukum, korban kecelakaan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025, meskipun korban telah meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
Penetapan tersebut, lanjutnya, dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
“Keluarga korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka secara resmi,” ungkap kuasa hukum pemohon.
Ironisnya, penetapan tersangka tersebut justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai, IPDA Ridwan, SH, yang mendatangi rumah orang tua korban.
“Penyampaian dilakukan secara lisan dengan mengatakan bahwa korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut disebut berdampak serius secara psikologis terhadap keluarga korban, khususnya ibu korban.
“Ibu korban mengalami syok dan menangis karena tidak memahami bagaimana mungkin anaknya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru ditetapkan sebagai tersangka,” jelas kuasa hukum.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pihak pemohon untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sinjai.
Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum pemohon juga menyoroti sejumlah fakta lain dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya adalah adanya pengemudi kendaraan lain yang terlibat kecelakaan, yang mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan kemudian dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan meminta perlindungan.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan komposisi kuasa hukum termohon yang disebut berjumlah empat orang, namun tidak seluruhnya memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum.
Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan legalitas penyidik yang menangani perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Penyidik seharusnya memiliki latar belakang Sarjana Hukum serta sertifikat penyidik. Ini menjadi syarat formal yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Kapolres Sinjai untuk melakukan evaluasi terhadap penyidik di Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai yang dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagai penyidik.
Ke depan, tim kuasa hukum pemohon menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan hingga Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjadi objek praperadilan tersebut.
“Langkah ini kami tempuh agar persoalan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sakka Daeng Sirua melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office dan Partner, Kamis (22/1/2026).
Laporan : Supriadi Buraerah




