Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan ASN di Soppeng Pertanyakan Status Perkara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan ASN di Soppeng Pertanyakan Status Perkara

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T09:09:26Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,  Demi menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum, tim kuasa hukum Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman, secara resmi mempertanyakan status penanganan perkara yang kini ditangani oleh Polres Soppeng.


    Perkara tersebut diduga melibatkan seorang pejabat publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.


    Kuasa hukum korban, Firmansyah, SH, MH yang didampingi tim lainnya Zulfikar, SH dan Arisman,  SH menyampaikan pernyataan resmi dalam sebuah jumpa pers setelah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolres Soppeng c.q. Kasat Reskrim. Rabu (21/1/2025).


    Surat tersebut juga ditembuskan kepada Irwasda Polda Sulawesi Selatan serta Bareskrim Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


    Menurut Firmansyah, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kejelasan terkait peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, padahal berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi.


    “Berdasarkan fakta hukum yang ada, kami berkeyakinan perkara ini sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Unsur pembuktiannya telah lengkap, baik keterangan saksi, barang bukti, maupun visum,” ujar Firmansyah.


    Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya saksi AI, A, dan DR.


    Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa kursi yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut serta melakukan visum terhadap korban.


    Lebih lanjut, Firmansyah mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai pelapor.


    Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang ada, pihaknya meyakini bahwa telah terjadi peristiwa pidana pada 24 Desember 2025.


    “Peristiwa itu nyata dan benar terjadi. Bahkan pengakuan terkait adanya pelemparan kursi dan upaya penendangan juga telah dimuat di sejumlah media daring.


    "Meskipun ada klaim bahwa tendangan tidak mengenai korban atau tidak ada niat, itu tetap merupakan fakta hukum yang dapat dijadikan bukti tambahan oleh penyidik,” tegasnya.


    Firmansyah juga menyoroti posisi terduga pelaku yang pada saat kejadian berstatus sebagai pejabat publik, yakni Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.


    Menurutnya, status tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum dan justru menuntut adanya transparansi serta akuntabilitas yang lebih tinggi.


    “Dalam beberapa pemberitaan, terduga pelaku melalui kuasa Hukum telah mengakui adanya tindakan melempar kursi dan menendang, meskipun diklaim tidak mengenai korban. Namun, klien kami mengalami lebam, dan itu adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” katanya.



    Selain itu, kuasa hukum Rusman mengungkapkan adanya komunikasi dari pihak tertentu yang mempertanyakan keberatan korban atas peristiwa tersebut.


    Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan keyakinan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu benar-benar terjadi.


    Terkait adanya laporan balik terhadap kliennya, Firmansyah menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya tidak ingin merespons secara berlebihan. Namun, setelah melalui rapat internal tim kuasa hukum, mereka menilai laporan balik tersebut berpotensi menyesatkan opini publik.


    “Beberapa konten video yang beredar menampilkan klien kami seolah-olah telah melakukan perbuatan pidana. Bahkan ada pernyataan yang menyebut klien kami sudah bisa ditangkap. Ini jelas kami keberatan karena cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.


    Ia juga mempertanyakan dasar hukum seorang pejabat publik yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sementara pernyataan yang disampaikan kliennya merupakan fakta atas peristiwa yang dialami langsung.


    “Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU ITE. Apalagi pelapor merupakan pejabat publik yang seharusnya siap menerima kritik dan konsekuensi dari jabatannya,” kata Firmansyah.


    Mengakhiri pernyataannya, Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, serta bebas dari intervensi apa pun.


    “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum. Jika ada pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar secara hukum, sebaiknya dijadikan momentum untuk belajar dan meningkatkan pemahaman hukum sebagai bagian dari edukasi publik,” pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini