Illustrasi.
Surabaya,Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang wanita berkebutuhan khusus berinisial F (26) di Indrapura, Surabaya, kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Jum'at (16/5/2025).
Korban yang mengalami keterbelakangan mental diduga menjadi sasaran perbuatan bejat seorang lansia berinisial MS (65), warga Surabaya.
Kukuh Setya, pendamping korban, menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap setelah korban meminta bantuan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Alhamdulillah, proses visum sudah diterima dan berjalan lancar. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Masyarakat berkebutuhan khusus membutuhkan perlindungan dan dukungan, bukan dikucilkan,” ungkap Kukuh saat mendampingi korban melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Dari hasil klarifikasi awal, pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali dalam kurun dua minggu sejak awal Mei 2025. Modus pelaku adalah memanggil korban, memberi uang Rp10.000, dan kemudian melakukan tindakan pencabulan di kamar pelaku.
Kukuh menambahkan, “Korban sering menyewa sepeda listrik, dan pelaku memanfaatkannya untuk membawa korban ke kamarnya.”
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, pihak pendamping tetap berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan ini karena kondisi korban yang berkebutuhan khusus.
Kukuh juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa mungkin ada korban lain mengingat pelaku tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
“Kami mendesak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh dan membuka peluang adanya korban tambahan,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh kepolisian, dan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menjadi bagian penting dalam proses penyidikan selanjutnya.
Pendamping korban adalah organisasi atau individu yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat berkebutuhan khusus dalam menghadapi berbagai masalah hukum dan sosial.
Mereka berperan penting dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan adil.
(Red)