Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Miliar, DPP KAMPUD Dukung Penyidikan Kejati Lampung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Miliar, DPP KAMPUD Dukung Penyidikan Kejati Lampung

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T05:37:26Z
    masukkan script iklan disini


    Lampung, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 60 miliar yang disalurkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui organisasi perangkat daerah ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/5/2025).


    Dugaan korupsi tersebut juga melibatkan bunga pinjaman mencapai Rp 32,4 miliar dari tahun 2017 hingga 2025.


    Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., menegaskan pentingnya penanganan serius kasus ini agar memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.


    “Tipikor yang meluas mengancam kesejahteraan masyarakat dan merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi".


    "Kami berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan dengan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.


    "Laporan resmi dugaan korupsi ini telah diterima Kejati Lampung dan saat ini masih berada dalam tahap telaah oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus)", katanya. 


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H., menyampaikan bahwa dokumen laporan sudah diteruskan ke tim Pidsus dan sedang dikaji secara mendalam.


    Seno Aji menjelaskan bahwa dana bansos tersebut dikelola melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu yang diduga fiktif dan tidak memiliki legalitas resmi.


    Selain itu, terdapat indikasi persekongkolan oleh pengurus KPTR dan 19 orang lainnya yang mengaku sebagai ketua kelompok petani, namun bertujuan menikmati dana bansos secara tidak sah.


    “Modus operandi ini telah kami uraikan secara rinci dalam laporan, termasuk bukti ketidakjelasan kepemilikan lahan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Seno Aji.


    Lebih lanjut, DPP KAMPUD juga menyatakan bahwa KPTR RPM Way Kanan telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan selama tiga tahun berturut-turut.


    Status nonaktif ini memperkuat dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut.


    Upaya klarifikasi oleh tim investigasi DPP KAMPUD kepada pengurus KPTR tidak mendapat respons kooperatif, yang menurut Seno Aji semakin menguatkan dugaan korupsi.


    Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan, “Kami berharap Kejati Lampung dapat menegakkan hukum secara tegas dan transparan".


    "Dugaan korupsi ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga wajib diusut tuntas".


    "Kami juga berencana meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk pengawasan lebih lanjut.”ungkapnya.


    Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) adalah organisasi yang berkomitmen dalam mengawal demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengawasan sosial dan advokasi terhadap penegakan hukum.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini