Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan llegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan llegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T03:41:32Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan 2 terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

    Penangkapan 2 terpidana DPO tersebut dilakukan di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA. 

    Kedua terpidana tersebut yang ditangkap atas nama Nursaenal dan Muhammad Yunus. 

    Untuk identitas lengkapnya kedua terpidana DPO yang diamankan, yaitu : Nursaenal alias Saenal, Tempat lahir  Tippulue, Usia/tanggal lahir 38 Tahun/20 Juni 1985, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama, Islam, Pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, Tempat Tinggal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Prov. Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat). 

    Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal

    Kemudian terpidana kedua yakni Muahmmad Yunus alias Yunus, Tempat lahir Tippulue, Usia/tanggal lahir 29 Tahun/19 November 1994, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02 Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat)

    Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus. 

    Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).


    Atas perbuatan tersebut kedua terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar
    pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

    Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
    aman. 

    Sumber : Kapuspenkum Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini