Terkait Kasus Legislator PDIP H.Naspiding, Hasilnya Menguatkan Putusan PN Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terkait Kasus Legislator PDIP H.Naspiding, Hasilnya Menguatkan Putusan PN Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T15:48:24Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Terkait Kasus dugaan tindak pidana yang menimpa caleg PDIP H. Naspiding setelah adanya laporan dari Panwas yang ditindaklanjuti di Gakkumdu Bawaslu Soppeng dan kemudian di proses di polres Soppeng selanjutnya setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik polres Soppeng dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. 

    Dalam kasus tersebut, Nasfiding ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf H dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.

    Caleg PDIP peraih suara terbanyak di internal PDIP Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Marioriawa - Kecamatan Donri Donri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelibatan Kepala Desa dalam kampanye akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, pada Kamis, 6/3/2024 lalu. 

    Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng oleh oleh Majelis Hakim yang dipimpin Moh. Kurniawan Sidiq, SH, dengan anggota Willfrid P.L Tobing, SH, dan Angga Hakim Permana Putra, SH, MH memutuskan Nasfiding dinyatakan tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai dengan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Rekafit M, SH terkait putusan bebas itu menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan bebas ini.


    Terkait kasus tersebut setelah banding, dikonfirmasi sejauh mana kasus ini bergulir di tingkat banding, Anas Malik, SH, MH salah satu pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Amar Keadilan mengatakan, Kalau putusan belum di upload di direktori putusan MA namun dari pantauan kami dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Soppeng dalam keterangannya bahwa sudah ada bandingnya yang menguatkan putusan PN Soppeng, ujarnya, Jumat (22/3/2024). 


    Dikatakannya, "Di SIIP PN Soppeng tersebut pada poin kedua bahwa menguatkan putusan PN Soppeng no 2/pid.s.pemilu/2024/PN Wns tanggal 07 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, ungkapnya. 

    Sebagai salah satu pengacara dalam kasus ini, Anas Malik mengatakan, "Kami merasa bersyukur, dan Alhamdulillah akhirnya pak haji Nasfiding bisa mendapatkan keadilan, ucapnya. 

    "Semoga kedepan dapat fokus sebagai wakil rakyat yang amanah di kabupaten Soppeng, pungkas Anas Malik. 

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini