Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Proyek APBN Tahun Anggaran 2026 berupa Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 7 Salotungo, Kabupaten Soppeng, dengan nilai kontrak sekitar Rp2.127.447.589, kembali menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik.
Sorotan tersebut muncul setelah LSM Sidik melakukan pemantauan terhadap sejumlah pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut. LSM mempertanyakan adanya item pekerjaan yang dinilai penting dan masuk dalam usulan prioritas sekolah, namun disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, revitalisasi SDN 7 Salotungo mencakup sejumlah pekerjaan pada bangunan sekolah. Pada gedung bagian barat, bangunan direvitalisasi menjadi dua lantai, sementara sebagian lantai satu masih tetap digunakan. Pekerjaan juga terlihat mencakup pembuatan kolom dan sloof sebagai penopang bangunan lantai dua yang baru.
Selain itu, sejumlah bagian bangunan lama, termasuk kusen, masih terlihat digunakan.
Sementara perhatian LSM Sidik tertuju pada bangunan sekolah di sebelah timur. Berdasarkan keterangan ketua pelaksana, pekerjaan pada bagian tersebut hanya meliputi rehabilitasi atap, tegel, dan plafon.
Padahal, menurut LSM Sidik, terdapat item pekerjaan lain yang sebelumnya masuk dalam usulan prioritas karena dinilai berkaitan dengan kondisi riil bangunan dan keselamatan peserta didik.
Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, mempertanyakan dasar pertimbangan pihak perencana sehingga item yang disebut prioritas tersebut tidak dimasukkan dalam RAB.
“Hal ini perlu ditinjau ulang. Apa dasarnya pihak perencana tidak memasukkan item tersebut, sementara kondisi di lapangan menunjukkan item itu sangat penting dan berkaitan dengan keselamatan peserta didik,” ujar Mahmud. Senin (10/8/2026).
Menurutnya, perencanaan pekerjaan revitalisasi semestinya mengacu pada kondisi nyata bangunan di lapangan. Terlebih, usulan yang disampaikan pihak sekolah sebelumnya diharapkan telah menggambarkan kebutuhan yang dianggap prioritas.
Mahmud menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai proses penentuan item pekerjaan, khususnya ketika terdapat perbedaan antara kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan dengan pekerjaan yang akhirnya tercantum dalam RAB.
“Seharusnya kondisi di lapangan dan pengajuan item oleh pihak sekolah menjadi dasar yang sesuai dengan kondisi riil. Jangan sampai ada kebutuhan yang dianggap prioritas justru tidak masuk dalam pekerjaan,” katanya.
LSM Sidik berharap pihak terkait, termasuk perencana dan instansi yang menangani program revitalisasi satuan pendidikan, dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan RAB serta memastikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar memperhatikan aspek keamanan, kelayakan bangunan, dan keselamatan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak dimasukkannya sejumlah item yang disebut sebagai pekerjaan prioritas tersebut dalam RAB proyek revitalisasi SDN 7 Salotungo.
(Red)
