Ketua LSM Lidik Sebut Penyelenggara Pemilu di Soppeng Tidak Tegas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua LSM Lidik Sebut Penyelenggara Pemilu di Soppeng Tidak Tegas

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 05 November 2023, November 05, 2023 WIB Last Updated 2023-11-05T16:11:20Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten Soppeng pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT) calon peserta pemilu mengundang sorotan dari Ketua LSM Lidik Gasali Makkaraka, SH. Minggu (5/11/2023).


    Pasalnya masih banyaknya alat Peraga para caleg yang berseliweran di berbagai lokasi di wilayah kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.


    Meski himbauan Bawaslu yang menganggap hanya merupakan Alat Peraga Sosialisasi namun pihaknya mengklaim bahwa narasi tersebut dari masyarakat.


    Gasali Makkaraka menyayangkan kurangnya ketegasan dari penyelenggara pemilu, yang menurutnya bagaimana bisa menegakkan Pemilu yang Demokratis kalau aturanya sendiri tidak bisa di tegakkan, tegasnya.


    Sementara itu yang menurut Bawaslu, Yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut...(termasuk simbol paku), mohon dukungannya...


    "Kalau kalimat "mohon do'anya" ,kata Bawaslu, itu masih bisa ditolerir, katanya dilansir dari himbauan pesan secara berantai ke sejumlah parpol di kabupaten Soppeng.


    Kemudian pasca ditetapkannya DCT pada tanggal 3 November 2023 mulai tanggal 4 November 2023 semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, namun hingga kini penertiban itu belum dilakukan, kata Gasali.


    Dalam aturannya, APK dibolehkan dipasang kembali di tanggal 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024.


    Masa jeda pasca DCT mulai tgl 4 - 27 November 2023 adalah masa DILARANG KAMPANYE" dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya.


    Jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah di Diskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan.


    Dalam aturan yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang berKTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.



    Selanjutnya Bawaslu menyarankan agar Alat Peraga sosialisasi yang dimaksud saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tgl 4 November agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 nanti, namun pada kenyataannya saat ini masih banyaknya alat peraga yang masih terpasang tanpa ada tindakan dari penyelenggara pemilu, tutur Gasali Makkaraka.


    Gasali  Makkaraka menyebut bahwa Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu secara tegas dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye, jelasnya.


    Gasali menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya, untuk menciptakan Pemilu yang berkeadilan.


    Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.


    Gasali mengatakan, "Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," katanya.


    Ia juga meminta masyarakat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing.


    "Dia pun meminta masyarakat jangan enggan melapor kepada Bawaslu, tegasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini