Rakyat Menggugat, Aliansi Masyarakat Latimojong Geruduk Kantor DPRD Minta Copot Kapolres Luwu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Rakyat Menggugat, Aliansi Masyarakat Latimojong Geruduk Kantor DPRD Minta Copot Kapolres Luwu

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T04:58:33Z
    masukkan script iklan disini

    Luwu, Kabartujuhsatu.news,
    Ratusan mahasiswa dan masyarakat lokal Latimojong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu dan dilanjutkan di Polres Luwu terkait dugaan tambang ilegal (ilegal Mining) yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023).

    Dalam aksi tersebut massa handir dengan membawa Gren isu POLRES LUWU MANDUL dan membawa dua tuntutan yakni 1. Copot Kapolres Luwu 2. Tutup tambang ilegal.

    Aksi tersebut sempat di warnai dengan gesekan lantaran massa aksi ingin membakar ban bekas namun pihak pengamanan menendang ban bekes tersebut.


    Jendral lapangan, Zaidi dalam orasinya menyamakan dengan massifnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Latimojong, limbah material bekas penambangan mengakibatkan bantaran sungai Latimojong mengalami rusak parah terhadap ekosistem dan lingkungan hidup.

    "Akibat dari aktifitas penambangan yang terjadi di Latimojong sangat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat, katanya.

    Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan sepanjang bantaran sungai DAS Latimojong yang digunakan masyarakat sebagai sumber kehidupan semakin tercemar (keruh) akibat dari aktifitas legal mining." Terang Zaidi, Jendra lapangan.


    Menurut Zaidi," Seharusnya pemerintah menindak tegas ilegal Mining yang ada di Luwu. "sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan". Tegas, Zaidi Jenlap lapangan.

    Ia menduga aktivitas tambang di bekingi oleh aparat Kepolisian, dan Indikasi itu dikuatkan dengan masih massifnya pengoperasian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut sampai hari ini.

    "Sudah berkali-kali masyarakat melakukan aksi protes, hari ini kami kembali melakukan aksi protes untuk mendesak polres Luwu agar para pelaku diproses hukum, namun sampai hari ini belum ada progres makanya kami hadir kembali melakukan aksi unjuk rasa, " ujar Zaidi, jendral lapangan, dalam orasinya.

    Senada dengan rekannya Wawan Kurniawan, wajenlap yang mengatakan, "Kami menganggap Polres Luwu Mandul sebab sikap jajaran Polres Luwu yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Latimojong.

    "Sebab Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia serta Tim Terpadu yang meliputi Polda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu sepakat menutup tambang diduga ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pungkas Wawan Kurniawan.

    Published : Iskar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini