Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Polemik yang sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng akhirnya berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan otorisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, pada Jumat malam.
Terbitnya otorisasi tersebut menjadi kabar yang ditunggu masyarakat karena menjadi dasar hukum bagi Dukcapil untuk kembali menerbitkan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tertunda akibat belum adanya kewenangan penggunaan TTE.
Menariknya, proses penerbitan otorisasi itu berlangsung relatif cepat. Hanya dalam waktu lima hari sejak koordinasi intensif dilakukan, Kemendagri menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sehingga layanan Dukcapil Soppeng dapat kembali berjalan normal.
Percepatan tersebut tidak lepas dari langkah sigap Pemerintah Kabupaten Soppeng yang melakukan konsolidasi lintas perangkat daerah. Pemerintah daerah segera membangun komunikasi dengan pemerintah pusat melalui konsultasi, penyampaian kondisi pelayanan di lapangan, hingga pemaparan dampak yang dirasakan masyarakat apabila layanan terus mengalami hambatan.
Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi secara daring yang digelar pada Rabu malam. Rapat dipimpin Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.
Dari hasil koordinasi itu, Kemendagri akhirnya menerbitkan otorisasi penggunaan TTE kepada Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng. Dengan terbitnya otorisasi tersebut, seluruh proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan kini dapat kembali dilakukan tanpa kendala.
Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, memastikan pelayanan administrasi kependudukan akan kembali normal sepenuhnya mulai hari Senin.
"Dengan terbitnya TTE, seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen," kata Musriadi. Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama masa transisi pelayanan kepada masyarakat sebenarnya tetap berjalan. Sejumlah layanan dasar seperti pendaftaran penduduk, perekaman KTP elektronik, konsultasi administrasi kependudukan, hingga penerbitan dokumen yang tidak membutuhkan TTE tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun, sejumlah dokumen yang wajib menggunakan tanda tangan elektronik memang belum dapat diterbitkan sebelum otorisasi dari Kemendagri keluar.
Kini, setelah kewenangan tersebut resmi diberikan, seluruh layanan penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat kembali diproses secara penuh.
Normalnya kembali pelayanan Dukcapil diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang dalam beberapa hari terakhir menantikan kepastian layanan. Di sisi lain, terbitnya TTE juga mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian publik terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dengan selesainya persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik agar masyarakat tetap memperoleh layanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
