Tangkap DPO Narkoba, Polisi Sita Senjata Rakitan dan Sajam
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Tangkap DPO Narkoba, Polisi Sita Senjata Rakitan dan Sajam

    Kabartujuhsatu
    Senin, 31 Juli 2023, Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T14:08:21Z
    masukkan script iklan disini

    Kubu Raya, Kalbar, Kabartujuhsatu.news,
    Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap DPO Kasus Narkoba Polres Landak yang telah lama diburu.

    Pelaku berinisial YB (48) Pria kelahiran Pontianak, warga Desa Arang Limbung, yang juga dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Adisucipto Gang. Sukur, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu, (26/7/23), sekitar pukul 17.00 WIB.

    Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan penangkapan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak.

    Selanjutnya Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan surat DPO dari Polres Landak Nomor : DPO/01/II/RES.4.2/2023. Setelah mendapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

    "Kami mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/7/23).

    Di rumah tersangka, tim berhasil mengamankan YB yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya.


    "Tim gabungan langsung mengamankan pelaku yang sebelumnya bersembunyi di kolong di rumahnya," terang Ade.

    Dari lokasi penangkapan yakni di dalam kamar, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

    "Kami berhasil mengamankan satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

    "Senjata itu disiapkan YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya, namun karena kesigapan Tim gabungan, YB tak sempat menggunakan persenjataan yang telah disiapkannya tersebut," ungkap Ade.

    "Setelah ditangkap dari kolong rumahnya, YB langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diamankan.

    "YB beserta barang bukti sudah diserahterimakan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut, dan sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, pungkasnya.

    Penulis : Humas_ReKR
    Editor : Aipda Ade
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini