Kejari Soppeng Berhasil Terima Uang Pengembalian Anggaran Pembangunan Gedung Sarana RSUD dari PT PGS

Kejari Soppeng Berhasil Terima Uang Pengembalian Anggaran Pembangunan Gedung Sarana RSUD dari PT PGS

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Musdar, SH (gbr kiri) dan illustrasi uang (Ist).


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang di Nakhodai Kajari Salahuddin, SH, MH kembali tunjukkan keberhasilannya dengan mengupayakan untuk pengembalian dana kelebihan bayar dari  PT PRANINA GLOBALINDO SEJAHTERA (PGS) atas nama H Surianto.


Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, SH, saat di konfirmasi, Sabtu (13/5/2023).


Ia mengatakan, " Iya benar Dana tersebut diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.


"Kelebihan bayar tersebut dari laporan hasil temuan BPK dengan pekerjaan tahun anggaran 2018 , tandasnya.



Dana tersebut sebagai uang kelebihan bayar sebesar
Rp. 341.596.238,15 pada kegiatan Pembangunan Gedung IGD, ICCU, PICU/NICU Lanjutan RSUD La Temmamala, sebutnya.


Musdar menuturkan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-03/p.4.20.4/Lidsus.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, jelasnya.


"Saat ini pembayaran uang kelebihan bayar tersebut telah diserahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Inspektorat Kabupaten Soppeng yang juga akan diserahkan ke BPKD Kabupaten Soppeng untuk pemulihan keuangan negara, pungkasnya.


(Red/**)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates