Menyoal Kasus Uknum Guru Paksa Shalat Siswi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Menyoal Kasus Uknum Guru Paksa Shalat Siswi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 23 Februari 2023, Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T11:13:32Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus siswi SMPN7 Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diduga dianiaya dan di paksa oleh oknum guru untuk melakukan sholat, padahal murid murid tersebut sedang mengalami menstruasi.

    Saat di hubungi, Aris Merdeka Sirait menilai hal tersebut merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan merupakan tindak pidana.

    "Kalau itu faktanya seperti itu tidak bisa ditoleransi, apalagi dengan memaksa seperti itu, kami nilai itu kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditoleransi, itu kasus harus itu diperhatikan, itu adalah pelanggaran terhadap anak gak boleh siapapun, mau guru, mau polisi, mau siapa pun, itu hak anak itu sendiri, gak boleh dipaksa paksa, itu sudah kehendak Tuhan dan itu harus dihargai sebagai hak asasi," Ujar Aris Kamis 23/2/2023 Pukul 14.36 Wib

    Dikatakannya, "Jika sudah ada laporan maka Polisi harus segera memproses laporan tersebut karena merupakan tidak kekerasan terhadap anak, dikenakan pasal 80 UUD 35 tahun 2014 karena itu bentuk kekerasan, karena haid dan sebagainya itu kan bukan di buat buat itu, itu merupakan tindak pidana, itu juga merendahkan martabat perempuan.

    "Karena menstruasi itu kodrat pada perempuan, guru itu juga tidak bisa mengatakan bahwa perempuan tidak menstruasi kalau harus diperiksa apakah benar siswi menstruasi, itu tidak boleh seperti itu," Pungkasnya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini