Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba di Apresiasi DPD Granat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba di Apresiasi DPD Granat

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 29 Januari 2023, Januari 29, 2023 WIB Last Updated 2023-01-29T15:36:23Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.

    Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Jumat (27/1/2023).

    Lebih lanjut Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg
    narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

    "Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan
    upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.


    Oleh sebab itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan
    dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.

    Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.

    "Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.

    Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini