DPW Foksi Jatim : Siapa Yang Bertanggung Jawab Dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang ?
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    DPW Foksi Jatim : Siapa Yang Bertanggung Jawab Dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang ?

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 04 Oktober 2022, Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T07:36:25Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal di rumah sakit kebanyakan mengalami sesak nafas dan terinjak-injak suporter yang lain, karena panik akibat tembakan gas air mata dari polisi. Akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 130 orang lebih dilaporkan tewas.

    Sebelumnya, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai suporter Arema memasuki lapangan karena timnya kalah 2-3 dari Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Insiden itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata.

    Penggunaan gas air mata oleh polisi menjadi sorotan dalam kejadian ini. Padahal dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), petugas keamanan tidak diperkenankan memakai gas air mata.

    Terkait dalam kejadian ini Ketua Umum DPW Forum Komunikasi Santri Jawa Timur (FOKSI), Erlangga Bicky menyampaikan ucapan turut berduka cita atas terjadinya kejadian nahas tersebut dan meminta Pemerintah dalam hal ini Kapolri untuk mengusut permasalahan ini hingga usai, serta mengevaluasi kinerja Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang.

    "Saya Ucapkan Bela Sungkawa dan Turut Berduka Cita atas kejadian yang menjadi sejarah kelam Dunia persepak bolaan di Indonesia dan juga kepada para keluarga korban kejadian tersebut semoga diberi ketabahan dan kesabaran dalam kejadian ini," ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPW Foksi Jawa Timur, Senin (3/10/2022). 

    "Kejadian nahas yang memakan korban hingga ratusan jiwa tersebut harus di evaluasi besar-besaran oleh Pemerintah terutama pengamanan dalam kejadian nahas tersebut, dalam hal ini Kinerja Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menjadi sorotan utama," tambahnya

    Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, penggunaan gas air mata dilarang yang tertuang pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used' atau bisa diartikan 'senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

    "Jelas dalam aturan FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata dalam pembubaran massa didalam stadion, yang tentu penggunaan gas air mata ini akan menimbulkan kepanikan hingga akhirnya para penonton berdesakan di pintu keluar stadion untuk menghindari efek dari gas air mata tersebut," terangnya

    Penggunaan gas air mata yang digunakan oleh Aparat Kepolisian ini harus dievaluasi alasan penggunaan nya, sebab penggunaan gas air mata ini sudah dilarang oleh FIFA.

    "Saya meminta Pemerintah dalam hal ini Kapolri mengevaluasi Kinerja Kapolda Jatim dan juga Kapolres Malang terkait penggunaan gas air mata yang ditembakkan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Apabila terbukti ada kelalaian standar operasional dalam penyelidikan yang dilakukan maka Kapolri wajib untuk mencopot Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolres Malang sebab tidak ada satu pun pertandingan sepak bola yang sebanding dengan nyawa," tegasnya. (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini