Terbongkar Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Yang Meledak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terbongkar Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Yang Meledak

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 25 September 2022, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-25T09:07:05Z
    masukkan script iklan disini
    Aipda Syafrudin anggota Jatanras Polda Sumsel (tengah) (Foto : Ist)

    Palembang, Kabartujuhsatu.news,-Aipda S (42), oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan harus meringkuk di ruang khusus Markas Polrestabes Palembang.

    Terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan, ia ditahan karena diduga jadi pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota Palembang.

    Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri. Demikian diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Sabtu (24/9/2022).

    Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

    Diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

    “Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," ungkapnya.

    Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

    “Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” ujar dia.

    Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

    “Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

    Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini