Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Temukan Barang Larangan Saat Sidak di Lapas Pematang Siantar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Temukan Barang Larangan Saat Sidak di Lapas Pematang Siantar

    Kabartujuhsatu
    Senin, 28 Maret 2022, Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T06:57:07Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno Bc.IP, SH, MH terus bergerak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada unit pelaksana teknis (UPT) jajarannya.

    Setelah Minggu pagi (27/03/2022) inspeksi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balige, sore harinya KadivPas Erwedi, sudah berada di Pematang Siantar melakukan kegiatan serupa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A setempat.

    Sidak tersebut dilancarkan KadivPas dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas II Pematang Siantar 

    Dalam sidaknya yang berlangsung dari pukul 18.58 hingga 19.36 WIB itu, mantan Kepala Lapas I Medan ini mengecek kondisi dan situasi di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP)

    KadivPas Erwedi Supriyatno yang turun langsung melakukan pengecekan dj blok hunian, juga berkesempatan berinteraksi dengan para warga binaan

    Pada saat Kadiv Pas kontrol blok hunian itu, ditemukan sebuah barang larangan berupa 1 unt handphone, yang selanjutnya disita untuk dimusnahkan.

    Kegiatan sidak KadivPas Kanwil Kemenkumham Sumut itu, berjalan tertib dan lancar serta tetap dengan penerapan protokol kesehatan covid 19. (AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini