Parkir di Lahan Trotoar Marak Terjadi di Kota Surabaya, Sekjen Larm-Gak Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Parkir di Lahan Trotoar Marak Terjadi di Kota Surabaya, Sekjen Larm-Gak Angkat Bicara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T11:11:34Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) angkat bicara terkait maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh yang di duga oleh perusahaan hotel, seperti yang ada di Jl. Kranggan dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di Jl. Anjasmoro kecamatan Sawahan Surabaya, (24/2/2022).

    Baihaki Akbar yang juga sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) ini, sangat menyayangkan dan kecewa dengan maraknya trotoar yang di jadikan lahan parkir oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM, katanya melalui media ini.

    "Kami kecewa dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM yang ada di kecamatan Sawahan Surabaya, yang dengan sengaja melanggar Perda no 10 Tahun 2010 Kota Surabaya, di antaranya menjadikan trotoar sebagai lahan parkir untuk kepentingan perusahaannya," ungkapnya.


    Selain itu Ia juga menyayangkan kinerja satpol PP kota Surabaya dan Dishub Kota Surabaya yang dinilai seakan-akan melakukan pembiaran terhadap perusahaan hotel dan perusahaan jasa pengiriman uang ke ATM tersebut.

    "Kami menyangkan kinerja Satpol PP kota Surabaya dan Dinas perhubungan kota Surabaya yang membiarkan aktivitas tersebut dan tanpa ada tindakan tegas," tutur Baihaki Akbar.


    "Kami berharap kepada penegak Perda Kota Surabaya, jangan hanya berani bertindak tegas kepada PKL saja, tapi kami juga sangat berharap Satpol PP kota Surabaya juga berani menindak tegas Perusahaan yang melanggar Perda Kota Surabaya dan kami berharap Perda Kota Surabaya bukan hanya di berlakukan dan di terapkan kepada para PKL saja tapi juga harus di berlakukan dan di terapkan juga kepada perusahaan yang ada di kota Surabaya, ucap Baihaki Akbar.


    "Demi tegaknya keadilan di kota Surabaya, kami berkomitmen akan terus memantau perusahaan-perusahan yang Melanggar Perda Kota Surabaya dan kami juga akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan perusahaan yang dengan sengaja melanggar Perda Kota Surabaya ke Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, Ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini