Satreskrim Polres Soppeng Limpahkan Berkas Tersangka TPP Online di Kejari
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Satreskrim Polres Soppeng Limpahkan Berkas Tersangka TPP Online di Kejari

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 13 Januari 2022, Januari 13, 2022 WIB Last Updated 2022-01-14T03:23:48Z
    masukkan script iklan disini
    Para tersangka prostitusi online (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Tersangka Tindak Pidana Prostitusi Online yang dibekuk pada November 2021 lalu dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu 12 Januari 2022.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K.,M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Soppeng".Ujarnya

    Adapun tersangka yaitu masing - masing Per. SLS ( 19 ), SB ( 15 ) serta Lel. SL ( 20 ) dengan barang bukti berupa 4 buah Handphone berbagai Merk serta uang tunai senilai Rp. 500.000.

    Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Soppeng.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini