Prihatin" Ketua AMJI-RI Sampaikan Pesan Penting, LSM dan Jurnalis Wajib Baca
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Prihatin" Ketua AMJI-RI Sampaikan Pesan Penting, LSM dan Jurnalis Wajib Baca

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 November 2021, November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T07:50:13Z
    masukkan script iklan disini

    Arham MS Ketua AMJI RI : Kritiklah dengan keras kinerja siapapun mereka yang dibiayai dari pajak rakyat, karena kritikanmu sangat berarti bagi daerah dan negeri ini, kritiklah dengan keras sebab kritik itu bukan kebencian'.

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) sangat menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo atas vonis tiga bulan penjara untuk jurnalis pembongkar kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Asrul.

    "Sejak awal kami tidak pernah terima kalau kasus ini harus diproses hukum pidana apalagi harus di vonis hukuman, ini musibah bagi dunia pers," ucap Ketua Umum AMJI-RI, Arham MS, saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/11/2021).

    Menurut aktivis HAM ini, apa yang diberitakan oleh Asrul adalah kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan yang ada di Kota Palopo, sehingga persoalan ini, baik pelapor maupun aparat penegak hukum seharusnya menyikapinya.

    "Warga biasa saja yang melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahnya wajar-wajar saja, apalagi jika warga tersebut memang bergelut di dunia pers atau aktivis LSM, terang Arham.

    Dikatakannya, "Yang tidak benar adalah jika warga tersebut menyiarkan berita atau informasi yang mengandung hoax," tandas Dia.

    Pimpinan LAK-HAM INDONESIA ini lebih lanjut mengatakan bahwa kasus Asrul adalah merupakan produk jurnalistik, kasus dugaan korupsi yang diangkat pun pada saat itu kasusnya sementara dalam proses penyelidikan oleh Kejati Sulsel.

    "Menurut saya, ini bukanlah kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang dijadikan dasar pelaporan. Tukas Arham.

    Kemudian jika asrul disebut melanggar kode etik jurnalis maka menurut saya pelanggaran tersebut harus diselesaikan oleh organisasi pers, perusahaan pers dan dewan pers itu sendiri, jangan dibawa ke pidana," tuturnya.

    "Berdasarkan UU Pers kata Arham, maka kasus Asrul itu adalah sengketa pers dan tidak boleh di pidana, sebab Asrul bekerja dan menerbitkan berita di perusahaan pers yang berbadan hukum.

    "Ini merupakan potret buram bagi pekerja pers, dan tentunya merupakan tantangan besar bagi wartawan, jurnalisme warga dan aktivis LSM dalam menyuarakan kasus-kasus dugaan korupsi, khususnya di Kota Palopo," bebernya.

    Selaku ketua organisasi pers, Arham meminta kepada rekan-rekan jurnalis agar tetap semangat dalam menyuarakan kebebasan pers yang sesungguhnya, apapun organisasi persnya, apapun medianya, harus tetap bersatu melawan siapa saja yang mau membungkam kebebasan pers.

    "Terkhusus rekan-rekan pers dan LSM di Palopo agat tetap bersuara, tetap lakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintahan, jangan biarkan oknum-oknum pejabat bebas melakukan penyimpangan kewenangan," Imbuhnya.

    Terkait soal berita yang ditulis Asrul, Arham menyebut jika kasus tersebut memang pernah menjadi perbincangan publik di Kota Palopo.

    "Ya, sewaktu saya masih bertugas di Palopo, saya masih ingat kasus seperti keripik zaro, pengadaan kandang ayam dan instalasi pipa Telluwanua menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat,.kata Arham.


    "Jadi menurut saya jika kemudian Asrul di pidana karena tulisannya, maka kami pun meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian atau pun kejaksaan selaku lembaga penentu dan penindakan tindak pidana korupsi untuk tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang telah diberitakan tersebut," ungkap Arham.

    Hingga saat ini kata Arham, belum mengetahui sampai dimana proses hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut, namun kalau memang instansi penegak hukum menemukan dugaan ataupun indikasi penyimpangan di dalam proyek itu, maka lanjutkan proses hukumnya.

    "Namun jika tidak menemukan maka berikan kepastian hukum agar kedepannya tidak menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat, khususnya nanti pada saat pesta pilkada yang akan datang," terangnya.

    Arham juga berpesan kepada rekan pers 'Kritiklah dengan keras kinerja siapapun mereka yang dibiayai dari pajak rakyat, karena kritikanmu sangat berarti bagi daerah dan negeri ini, kritiklah dengan keras sebab kritik itu bukan kebencian', Tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

    Perkara Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Mei 2019.

    Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M" yang terbit pada 10 Mei 2019.

    Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas" yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" yang terbit 25 Mei 2019. (Red/Fs).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini