PPK Disperindag Luwu Mangkir Sidang PTUN Makassar Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    PPK Disperindag Luwu Mangkir Sidang PTUN Makassar Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 November 2021, November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T19:00:30Z
    masukkan script iklan disini
    Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Sidang sengketa Maladministrasi Proyek bermasalah Penimbunan Pasar KEPPE Luwu yang oleh LKBH Makassar digugat ke  PTUN karena Rugikan Keuangan Negara, seyogyanya digelar hari ini, Rabu, 3/11/2021 tidak dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Luwu (PPK Disperindag Luwu).

    "Belum ada alasan pasti kenapa PPK Disperindag Luwu Mangkir hadir, yang jelas sidang hari ini kami selaku penggugat LKBH Makassar mewakili CV Halwa Artha Konstruksi pemenang lelang urutan 1 sudah siap menunggu di ruang sidang PTUN Makassar," ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di lobi ruang sidang PTUN Makassar, Rabu, 3/10/2021.

    Dikarenakan tergugat PPK Disperindag Luwu berhalangan hadir, pihak jurusita PTUN Makassar berencana akan memanggil lagi tergugat, untuk datang hadir kembali pada tanggal Rabu, 10/11/2021.

    "Akan dipanggil lagi mereka (PPK Disperindag Luwu-red) untuk sidang selanjutnya Rabu depan, dengan konsekuensi 3 kali tidak hadir perkara tetap dilanjutkan," ungkap Muhammad Sirul Haq.

    LKBH Makassar terhadap gugatan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD ini, megharapkan PPK Disperindag Luwu lebih serius mengawal gugatannya.

    "Kami akan  buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe
    /DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini