Dua Pasar Rakyat Akan Dibangun di Soppeng, Kadis Koperindag dan UKM Pastikan Memiliki IMB
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dua Pasar Rakyat Akan Dibangun di Soppeng, Kadis Koperindag dan UKM Pastikan Memiliki IMB

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 10 September 2021, September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T16:15:37Z
    masukkan script iklan disini
    Kadis Koperindag dan UKM Drs Andi Makkaraka, M.Si (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Dua pasar rakyat akan dibangun di kabupaten Soppeng yakni pasar rakyat di Tanalle kecamatan Marioriwawo dan pasar rakyat di Batu-Batu kelurahan Manorang Salo kecamatan Marioriawa, hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, perdagangan dan UKM Drs. A. Makkaraka, M. Si, Jumat (10/9/2021).

    Meski tidak mengurai besar biaya total anggaran yang dipakai namun dirinya memastikan kedua bangunan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    "Iya" keduanya sudah terbit Izin IMB nya, baik yang di Tanalle maupun di Batu-Batu, ujarnya ke media kabartujuhsatu.news.

    "Untuk pasar yang di Tanalle dengan Jenis pembangunan baru pada 2 lantai dan di lantai 1 dengan luas 1.063.10 M2 sementara di lantai 2 luas 896,50 M2 sehingga total luas sebesar 1.959.60 M2, urainya.

    "Begitupun Garis Sempadan Bangunan (GSB) sepanjang 10 meter dari pinggir saluran, katanya.

    Andi Makkaraka menyebut bahwa IMB untuk pasar Tanalle tertanggal penerbitan 11 September 2021 dengan Nomor 339/IMB/DPMPTNT/VII/2021, terangnya.


    Sementara untuk pasar rakyat di Batu-Batu Jenis pembangunan baru seluas 1.959.60 M2 dengan GSB 13 Meter dan AS jalan dan IMB nya tertanggal 11 September 2021 Nomor 338/IMB/DPMPTNT/VII/2021, jelas Kadis Koperindag dan UKM kabupaten Soppeng.

    Ia juga menyebut untuk pengawas pada pembangunan pasar Tanalle yakni Wandi Musriah, S.IP dan untuk pasar Batu-Batu ada 2 yakni A.Hidayat Kaisar Paid,ST  dan A.Arlyn Avila,ST, jelasnya.

    Diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Surat ini wajib dimiliki jika ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan tak terkecuali bagi bangunan pemerintah. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini