Dinilai Proyek Bermasalah, Masyarakat Transparansi Merdeka Laporkan Ke Kejaksaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Dinilai Proyek Bermasalah, Masyarakat Transparansi Merdeka Laporkan Ke Kejaksaan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T16:08:45Z
    masukkan script iklan disini
    Ashar Hermansyah perwakilan Masyarakat Transparansi Merdeka Bandar Lampung (Ist).

    Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,- Selang beberapa hari telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung terkait Dugaan proyek APBN Bermasalah pembangunan kantor KUA dan Pembanguna Pengaman Pantai, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) kali ini menyampaikan pengaduan Kepara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait Pekerjaan Pembagunan Rumah susun UNILA di naungan satuan kerja SNVT. Penyediaan perumahan provinsi Lampung, dengan nilai pekerjaan 11.659.239.900, dengan pelaksana PT.Sihyong Jaya Persada.

    Informasi yang diterima media, Masyarakat Transparansi Merdeka sudah menyampaikan pengaduan ke kejaksaan negeri bandar Lampung, sekitar jam 12.20 tadi siang, kata Ashar Hermansyah Dewan direktur MTM Lampung, Rabu, 22/09/2021.


    Penyampaian pengaduan tersebut sudah memenuhi kriteria tertentu sehingga diambil keputusan untuk menyampaikan hal ini kepada aparat penegak hukum.ujarnya.

    Terutama yang ditemukan dilapangan adalah pada pekerjaan Plat lantai 2, sebagaimana hal yang ditemukan tidak dilakukan pemasangan kawat bedrat secara merata dan juga terlihat Tulangan besi pada balok beton terdapat karat, sehingga akan menimbulkan korosi yang akan merusak beton, terdapat juga susunan Tulangan plat tidak seimbang yang disinyalir dibuat bersilang, sehingga patut diduga telah terjadi pengurangan volume pasangan pembesian.


    Kemudian kata Ashari,terdapat pada pekerjaan Shear wall atau dinding penahan gempa terdapat Tulangan Ties tidak dilakukan pekerjaan Las, melainkan dengan pengikatan kawat bendrat,. Dan juga jarak kolom Tulangan pembesian tersebut sekitar 22 cm x 17 cm, yang seharusnya dibuat 12,5 cm, karena hal tersebut akan mempengaruhi gaya tegangan tarik train, khawatir terjadi keretakan dikemudian hari, jelas Ashari.


    Sementara Kepala Satker SNVT penyediaan perumahan provinsi Lampung saat ini dia masih berada diluar kota, dan belum bisa memberikan komentar, namun menurutnya sudah memberitahukan kepada kontraktor dan juga PPK.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini