Gandeng Satpol PP dan Dishub, Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Gelar Penertiban Pedagang di Pasar Takalala Marioriwawo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Gandeng Satpol PP dan Dishub, Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Gelar Penertiban Pedagang di Pasar Takalala Marioriwawo

    Kabartujuhsatu
    Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T03:39:36Z
    masukkan script iklan disini
    Dinas PPK dan UKM bersama Satpol PP dan Dishub saat penertiban pedagang di pasar Takalala Soppeng (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Petugas gabungan dari Dinas PPK dan UKM (Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) kabupaten Soppeng bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) , Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban pedagang pasar di Pasar Takalala Kecamatan Marioriwawo, Selasa (24/8/2021).

    Bahu jalan di kawasan pasar yang digunakan pedagang untuk menjual dan menjadi lahan parkir akan dirapikan petugas.

    Beberapa lapak pedagang olahan dari kayu dihimbau untuk dirapikan dan ditata dengan baik oleh dinas PPK dan UKM.


    Salah satu penjual di kios pasar, mengaku mendukung adanya kegiatan tersebut, tapi berharap kegiatan dapat dilakukan secara rutin tanpa kecuali sehingga dapat dirasakan dalam jangka panjang.


    Hal senada dari salah satu pedagang sembako yang lapaknya sekarang tidak diizinkan karena tidak aman, Ia berharap ada tempat baru untuk dirinya berjualan.


    "Semoga ada tempat yang baru untuk kami menjual," ungkapnya.


    Kerisauan para pedagang yang ditertibkan pun langsung dijawab dengan tindakan Dinas PPK dan UKM yang membuka pelayanan informasi Hak Pemakaian Tempat Usaha.

    Kepala Dinas PPK dan UKM Drs. Andi Makkaraka, M.Si mengatakan bahwa, "Saat ini pedagang yang menjual tidak pada tempatnya akan didata terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah tersebut sehingga Pedagang diminta untuk mengumpulkan data diri KTP dan nomor handphone. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini