Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 16 Mei 2021, Mei 16, 2021 WIB Last Updated 2021-05-16T14:34:20Z
    masukkan script iklan disini
    Pasangan kekasih saat diamankan tim Jatanras Polres Mabar (Foto Istimewa)

    Manggarai Barat, (NTT), Kabartujuhsatu.news,- Tim Jatanras Komodo, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT. 

    Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.

    Kedua pelaku yang ditangkap adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi. Keduanya merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

    Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui IPTU Yoga Darma Susanto, kepada media mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021 dari korban bernama Valentinus Medalus Unggur (47), warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

    "Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya," kata Iptu Yoga.

    Adapun kronologi kejadian, lanjut Iptu Yoga, pada Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 (dua) orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur, korban meletakan 2 (dua) unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP di chas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut sudah tidak ada atau hilang.

    "Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 (dua) orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang sedang charger di dalam kamar," jelasnya.

    Berdasarkan keterangan korban itu, lanjut Iptu Yoga, Katim Jatanras Komodo, AIPDA Marianus Demon Hada, beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kurang dari 1x 24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual. Petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu hingga akhirnya pelaku terpancing.

    "Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli. Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ungkap Iptu Yoga.

    Menurut pengakuan sepasang kekasih ini, jelas Iptu Yoga, sebelumnya mereka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo. 


    Selanjutnya, pada Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47).

    "Sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 m dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban, selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat," jelas Iptu Yoga.

    Saat diintrogasi, tambah Iptu Yoga, keduanya bahkan mengaku melakukan aksinya di 5 (lima) lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo. 

    Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 (satu) unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

    "Untuk TKP lain, Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas IPTU Yoga.

    Pihaknya mengimbau agar warga berhati–hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

    (Tensi Rea)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini