Pencuri HP Ditangkap Tim Reskrim Polsek Helvetia - Polrestabes Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Pencuri HP Ditangkap Tim Reskrim Polsek Helvetia - Polrestabes Medan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 11 Maret 2021, Maret 11, 2021 WIB Last Updated 2021-03-11T12:39:32Z
    masukkan script iklan disini

    Tersangka bersama tim Reskrim Polresta Medan Helvetia (Foto Istimewa)

    Medan Helvetia (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Personil Reskrim Polsek Medan Helvetia - Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian Handphone merek Oppo Type Reno 3 warna Putih berinisial MH alias H (26), yang ia laukan di Rumah Sakit Supin Azis. Rabu (10/03/2021)

    Yang didamping Panit Reskrimnya Ipda Fandi.S.H, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi. S.T.K, S.I.K, menyampaikan kepada awak media "Pelaku merupakan warga kabupaten Batu Bara yang berdomisili di jalan Sekolah Dusun V Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Deli Serdang,

    Tertangkapnya pelaku MH alias H berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPK Polsek Medan Helvetia tanggal 27 Nopember 2020 atas nama Dini Mahyarani dengan No.LP/565/XI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, dimana saat pelaku melakukan aksinya mengambil Handphone korban yang sedang di letakan di bangku tempat duduk yang dekat dengan korban, yang mana korban akan melakukan Ronsen di Rumah Sakit Supin Azis jalan Karya Baru No.01 kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia.

    Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan pengembangan serta menggali informasi dari berbagai sumber, alhasil persembunyian lelaki asal Batu Bara itupun terendus oleh Kami, yang mana Pelaku berada di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sedang bekerja,

    Pelaku Kami tangkap pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib, di Rumah Sakit H.Adam Malik jalan Bunga Lau kelurahan kemenangan Tani kecamatan Medan Tuntungan.

    Saat ini pelaku sudah Kami amankan berikut barang bukti di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum, terhadap Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana dan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun penjara".ucap Zuhatta.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini