Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., serta Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng bersama para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, pimpinan BUMD, insan pers, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, Ranperda tersebut disampaikan dengan melampirkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sebelum memperoleh persetujuan bersama.
Dalam kesempatan itu, Bupati Soppeng juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi Opini WTP yang ke-12 kali diraih Kabupaten Soppeng secara berturut-turut, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.
"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujar Suwardi Haseng.
Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati juga memaparkan kondisi realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah mampu melampaui target yang direncanakan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari total anggaran. Tingkat serapan anggaran tersebut dinilai mencerminkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang berjalan secara optimal sepanjang tahun anggaran.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Bupati menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan atau bersifat terikat, sehingga akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, pembayaran sertifikasi guru, hingga penyelesaian kewajiban yang belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Menutup sambutannya, Bupati Soppeng berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya dapat mengikuti setiap tahapan pembahasan Ranperda secara aktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan bersama DPRD.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Red)
